Latest News

Monday, December 13, 2010

BUKU-BUKU NAVIGASI YANG HARUS TERDAPAT DI KAPAL:


















BUKU-BUKU NAVIGASI YANG HARUS TERDAPAT DI KAPAL:

a. Peta-peta laut yang diperlukan
b. Panduan bahari Indonesia (jilid I s/d II)
c. B.A Pilot yang diperlukan
d. List of Light (B.A dan Indonesia)
e. Tide & Stream Tables (B.A dan Indonesia)
f. Nautical Tables
g. Nautical Almanac
h. Star Charts/Identifies.
i. Admiralty Distance Tables
j. International Code of Signals

BUKU-BUKU LAIN YANG HARUS TERDAPAT DIKAPAL:
a. Journal
b. Logs (untuk radar, RDF, Gyro dll)
c. Kompas error Register book
d. Catalogue of Charts & Books (B.A dan Indonesia)
e. KUHD
f. Solas 1960 (collreg 1972)
g. Buku-buku ordonasi pelayaran di Indonesia
h. Ship’s Captain Medical Guide
i. Manual/Instuction books dari alat-alat atau pesawat-pesawat yang ada di kapal (radar, RDF, Gyro dll)
j. Buku meteorologi (incl. decodefications)

ALAT-ALAT NAVIGASI YANG HARUS TERDAPAT DI KAPAL:
a. Sextant
b. Chronometer
c. Binocular
d. Magnetic kompas
e. Radio direction finder
f. Echosounder & perum tangan
g. Topdal (kelvin)/sallog (eventual)
h. Barometer&barograaf
i. Termometer udara&air laut
j. Radar
k. Gyrokompas (aventual)
l. Daylight sequal lamp (aldis lamp)
m. Bendera semboyan international
n. Alat-alat menjangka peta
o. Alat-alat semboyan bahaya

4. Oleh nautical departement akan disupply buku-buku, alat-alat navigasi selengkap-lengkapnnya.
5. Pada peta-peta dikerjakan/koreksi perubahan-perubahan menurut B.P,I dan N.T.M
6. Di kamar peta harus terdapat daftar-daftar peta.
7. Pembelian peta-peta tambahan hanya dilakukan jika amat perlu dan dapat dibeli oleh nahkoda.

NAVIGASI DAN LAIN-LAIN


1. Dalam usahanya mempercepat perjalanan kapal nahkoda tetap berkewajiban untuk memperhatikan keamanan navigasi demi keselamatan kapal, anak buah dan muatan.
2. Diperairan-perairan penting atau ramai, cuaca berkabut, di sungai, dipelabuhan-pelabuhan dan jika melalui kapal-kapal alin yang berlabuh atau sandar serta kampung-kampung, kecepatan kapal harus dikurangi supaya gerak-gerik kapal dapat dikuasai dan harus selalu menentukan posisi kapal sebaik-baiknya.
3. Mualin jaga harus insyaf benar-benar akan pentingnya hal-hal berikut:
a. Selalu siap sedianya peta yang sedang dipakai dan peta berikutnya.
b. Pada waktu mengambil alih jaga, terlebih dahulu memeriksa apakah haluan di peta dan kemudian mengecek posisi kapal terakhir dengan baringan-baringan serta menurut keadaannya menggunakan echosounder bila perlu.
c. Diperairan-peraian berbahaya baringan sebaiknya diambil tiap-tiap seperempat jam dan ditarik gambar di navigasi.
d. Jika banyak titik baringan sebaiknya diambil baringan paling sedikit tiga buah banyaknya.
e. Nahkoda harus diberitahukan jika ada hal-hal luar biasa, mengganti haluan, ada arus, banyak kapal, dan lain-lain.
f. Jika timbul bahaya mendadak segera mengambil tindakan dan serentak nahkoda dan KKM diberitahukan.
g. Diperairan-perairan dimana mempergunakan pandu, para mualim jaga harus mengontrol dengan mengambil baringan-baringan serta memeriksa pula keadaan perairan apa masih sesuai dengan keadaan peta yang dipakai. Jika ada perubahan-perubahan, memberitahukan hal ini kepada nahkoda. Keterangan-keterangan pandu harus di perhatikan.
h. Route yang diambil harus route yang telah ditentukan, perairan bebas serta aman (safe), dan cukup dalam. Jika kedapatan bahwa keadaan bui, menara dan lain-lain tidak sesuai lagi dengan peta, maka hal ini harus diberitahukan kepada nahkoda untuk dilaporkan kepada divisi armada dan kepala syahbandar di pelabuhan pertama disinggahi.
i. Jika kapal karena sesuatu hal harus terpaksa menyimpang dari route yang di tetapkan semula, nahkoda harus segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan kepala divisi armada disertai dengan penjelasan sebab musabab.

4 a. perairan dangkal nahkoda harus memperhatikan bahwa sekurang-kurangnya harus ada 3 desimeter air di bawah lunas kapal yang terdalam. Echolood harus dipakai dan hasilnya ditulis di dalam journal. Harus diperhatikan bahwa jangan sekali-sekali kapal (lunas/lambung) mengenai/menggeser tanah, lumpur, pasir, karang, dll.
b. tiap kali berlayar diperairan dangkal harus dicatat dalam laporan perjalanan berapa dm. air berada di bawah lunas kapal.
5. Navigasi diperairan berbahaya, sungai-sungai sempit, harus diambil titik-titik baringan yang dapat menjadi petunjuk jalan yang baik. Jika untuk keselamatan kapal diharuskan sering mengolah gerak, maka ini harus diberitahukan kepada kamar mesin. Jam anjungan harus cocok dengan jam kamar mesin dan dicatat di buku Manouver.
6. Dengan memperhatikan keselamatan kapal dan anak buah, nahkoda harus berusaha berlabuh sedekat-dekatnya dari darat.
7. Jika terlihat/terdapat karang-karang yang belum tercatat dalam peta, atau karang yang menjaadi lebih besar hal ini harus diberitahukan ke divisi armada dengan segera dan kepada syahbandar dipelabuhan yang pertama-tama akan disinggahi.
8. Keharusan menerima pandu:
a. Nahkoda diharuskan mengambil pandu sesuai dengan aturan yang berlaku. Pandu adalah seorang penasihat nautis untuk para nahkoda.
b. Komando, navigasi perairan pandu boleh/ dapat diatur oleh pandu, akan tetapi tanggung jawab keselamatan kapal tetap berada ditangan nahkoda sendiri.
c. Jika nahkoda menganggap perlu memberi komando sendiri , maka hal ini harus diberitahukan kepada pandu.
d. Tidak dapat diserahkan seluruh navigasi kepada pandu.
e. Keluhan-keluhan mengenai tindakan pandu atau pegawai jawatan pelabuhan harus disampaikan tertulis kepada syahbandar yang bersangkutan dengan tembusan kepada divisi armada.
f. Dilarang keras memberi minuman keras kepada pandu selama menjalankan tugasnya/selama berdinas.
9. Echolood/lood harus dipergunakan pada waktu mendekati pelabuhan perairan dangkal dll.
10. Topdal luar, electric dll. Harus digunakan pada tiap perjalanan dengan jarak lebih 50 mil. Pada waktu dipakai, tiap ganti haluan, tiap jam dan waktu penting, jika perlu topdal-topdal harus dicatat dalam journal kapal. Kesalahan topdal harus selalu diperhatikan, diperiksa (deviate topdal).
11. Dilarang keras memuat kapal melewati batas plimsol/mekah benaman.
12. Baringan-baringan, bestek-bestek harus selalu diambil untuk menentukan cepatnya kapal, arus, posisi,dll.
Bestek pagi sore, tengah hari dll, harus selalu diambil. Baringan-baringan radar dapat dipergunakan sebagai alat penunjuk navigasi untuk mengatasi kesulitan.
13. a. Salah kompas magnet harus selalu diperhatikan pada tiap-tiap haluan.
b. kesalahan-kesalahan gyro dan repeaters harus juga diperiksa sesuai sub a.
14. Log radar harys dipakai.
Nahkoda harus memperhatikan penghematan pemakaian radar. Jika ada titik-titik baringan janganlah dibiasakan hanya menggunakan radar. Ingatlah, radar hanya alat bantu navigasi dan bukan alat utama dimana navigasi bergantung.
15. Pada waktu tiba/berangkat kapal harus berlayar dengan kecepatan yang (perlahan-lahan) cukup untuk mengolah gerak.
16. a. Jika bertemu dengan satu eskader, atau satu divisi kapal-kapal perang, jangan sekali-sekali melintasi formasi kapal-kapal tersebut.
b. Jika dari pengolah gerak dari kapal-kapal perang timbul bahaya, wajib menghindari bahaya itu dengan berhenti atau berlabuh hingga bahaya-bahaya lewat.
c. Harus diperhatikan pemberian hormat kepada kapal-kapal perang, apapun kebangsaannya.
d. Jika dipanggil oleh kapal perang harus memberi jawaban.
17. Di pelabuhan atau tempat-tempat berlabuh, lampu-lampu jangkar harus selalu diperhatikan ketentuan-ketentuan setempat melalui jangkar dan penerangan lainnya, satu dan lain hal demi keamanan lalu lintas.
Lampu-lampu jangkar dll harus dipasang juga pada siang hari yaitu pada waktu kabut, cuaca berkabut, atau setiap keadaan yang mengurangi penglihatan jika perlu waktu dipadamkan harus dilaporkan kepada nahkoda.
18. Untuk kapal-kapal yang menggunakan auto pilot, penggunaannya hanya atas perintah nahkoda.

KEHARUSAN ANAK BUAH KAPAL BERADA DIKAPAL (DI PELABUHAN)


1. Selama jam kerja seluruh anak buah kapal diharuskan berada di kapal.
2. Tanpa izin Nahkoda anak buah kapal tidak diperkenankan untuk turun, meninggalkan kapal, bercuti dan lain2 kecuali untuk dinas cuti lebih dari sehari, harus dengan izin Nahkoda c.q Mualim I atau Kepala Kamar Mesin.
3. Selama kapal sedang bongkar/ muat Mualim I harus berada di kapal kecuali untuk keperluan dinas dengan seizin Nahkoda.
4. Nahkoda harus siap sedia, mempunyai anak buah yang cukup di kapal untuk memindahkan kapalnya jika perlu, atas perintah Syahbandar.
5. Waktu berlabuh, waktu kerja muat/ bongkar di pelabuhan sesuai dengan waktu kerja setempat.
6. a. Di pelabuhan2 induk dan pelabuhan2 lainnya, Nahkoda harus atau pejabat Nahkoda harus berada di kapalnya selama jam kerja. Jika keadaan tidak mengizinkan untuk meninggalkan kapal, Nahkoda harus tetap berada di kapal.
b. Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin harus sudah berada di kapal selambat2 nya 1 jam sebelum kapal bertolak, sedangkan anak buah kapal 2 jam sebelum kapal bertolak.
c. Nahkoda K.K.M. dan lain2 perwira diharuskan meninggalkan alamat, kalau ada nomer telepon mereka kepada perwira jaga, apabila meninggalkan kapal.
d. Pemberian libur (passagieren) kepada anak buah kapal diatur oleh Nahkoda bersama dengan Mualim I dan K.K.M
7. Seluruh anak buah kapal diwajibkan berpakaian dinas :
a. Dikapal pada waktu dinas dan waktu makan.
b. Waktu tiba berangkat di/dari pelabuhan
PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN ALAT/BAHAN2 BIUS,CANDU,DLL
1. Para Nahkoda, Para Perwira dan seluruh anak buah kapal diwajibkan membantu polisi dan Pabean dalam hal mengatasi penyelundupan
2. Mereka dipecat seketika jika mereka melakukan penyelendupan atau :
a. Turut membantu melakukan/mejalankan penyelundupan
b. Tidak bersedia diperisa tubunya atau barang2nya yang dibawa pada waktu diadakan pemeriksaan
3. Seluruh anak buah kapal diwajibkan melapor kepada Nahkoda jika mengetahui adanya candu, atau barang2 penyelundupan lainnya di kapal.
4. Nahkoda wajib segera bertindak melaporkan hal itu kepada yang berwajib
LARANGAN BERJUDI DAN LARANGAN2 LAIN
1. Dilarang keras melakukan penjualan di kapal. Anak buah kapal yang berjudi diturunkan dari kapal dan dilaporkan kepada yang berwajib
2. Nahkoda, Perwira2 dan seluruh anak buah kapal harus mencegah adanya pelacur naik kapal. Jika kedapatan, hal ini segera dilaporkan kepada yang berwajib
3. Siapapun tidak diperkenankan membawa senjata tajam/api di kapal terkecuali dengan seizin Nahkoda yang berwajib.
4. Tidak diperkenankan mengadakan propaganda politik/penhasutan di kapal.
5. Dilarang memelihara binatang di kapal tanpa surai izin Dokter Pelabuhan dan Nakhoda bertanggung jawab jika kapal dikenakan denda karena adanya hewan tanpa izin kapal.
PEMBUANGAN MINYAK KOTOR YANG TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI, DAN SEBAGAINYA
Dipelabuhan2 dan kurang lebih 40 mil dari tepi daratan dilarang membuang kotoran minyak atau air bercampur minyak dsb. Disesuaaiakan dengan peraturan setempat
LARANGAN MENJUAL MINYAK KOTOR
Penjualan minyak kotor dilarang, begitupun barabg2 milik kapal
PENCURIAN
1. Sesuai waktu Nakhoda harus wajib mengambil tindakan2 seperlunya untuk mencegah pencurian2 muatan, alat2 kapal, dsb.
2. Kunci2 palka dan locker harus berada dalam tangan Mualim I atau penggantinya
3. Pembukaan/penguncian palka2/lockers diadakan atas intruksi/pengawasan Mualim I
RENCANA PELAYARAN
Nakhoda wajib menaati rencana pelayaran yang ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan.
MINUMAN KERAS
Dilarang keras memberi minuman keras dan setiap makanan/minuman lain kepada pandu yang mengakibatkan pandu tidak dapat menjalankan tugasnya.

PELANGGARAN KAPAL


Peraturan2 untuk mencegah pelanggaran dll petunjuk tercantum dalam peraturan undang2 dan dalam buku2 Hukum Laut. ( Verordening en bepalingen betrekking hebbende op de Scheepvart in Indonesia).
KERUSAKAN2
1. Semua kerusakan yang terjadi selama perlayaran, pada kapal dan muatan yang digolongkan dalam dua jenis :
a. Avery – grose/ General Average
b. Avery – particular / Particural Average

ALAT2 INVENTARIS KAPAL DAN BAHAN2 ALAT2 PEMELIHARAAN KAPAL DAN REPARASI


INVENTARIS KAPAL
1. a. Bagian Geladak
Jangkar dan rantai beserta alat2nya untuk menggunakan kecuali motor jangkar (lih. B), alat kemudi, alat bongkar muat, alat2/rakit2 penolong, bahan2 sekoci, alat2 pemadam api termasuk topeng2 gas, penunjuk kebakaran (alarm), alat2 pemadam api termasuk topeng2 gas.
b. b. Bagian mesin
Alat2 cadangan motor induk, ketel2 dan pipa2 saluran dll. Mesin2 derrick, mesin jangkar, mesin kemudi, instalasi listrik, kamar dinginj/beku, alat2 pengukur untuk kamar mesin, perkakas pertukangan kamar mesin dan lain-lain.
C . Bagian pelayanan
Barang2 perak, sendok, garpu, pisau, bahan2 linen, pecah belah, alat2 dapur/masak, alat2 kantor, kursi dan meja2 geladak, alat2 amusement, perpustakaan dan lain2.
d. Inventaris kamar/obat2an sesuai dengan peraturan Undang2 dan diurus oleh K.K.M atau seorang perwira yang ditunjuk oleh Nahkoda.
Obat2 diperiksa dan ditambah jika perlu (Oleh Kepala Kamar Mesin atau yang bertanggung jawab)
2. Minyak, cat, sabun2, paku2, baut2, alat2 tulis, makanan, dll.
3. Buku2 Inventaris :
a. Inventaris bagian Geladak (Deck)
b. Inventaris bagian Kamar Mesin
c. Inventaris bagian Pelayanan
d. Inventaris bagian Radio
4. Persediaan kapal harus memenuhi ketentuan Undang2 dan atau Peraturan2 perusahaan
Pada tiap permintaan bahan2 inventaris diharuskan dicantumkan sisa persediaan dikapal.
Permintaan bahan makanan/minuman harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan Divisi Armada
5. a. Tambahan/supply alat2 persediaan kapal diadakan oleh Divisi Armada
b. Jika oleh penguasa setempat (Instansi pemerintah sipil atau Militer) ditentukan untuk menggandeng kapal serta tidak ada atau belum dapat segera menghubungi Pimpinan Perusahaan, maka penggandengan dipertimbangkan sementara dengan perwakilan setempat dan ditentukan/ditetapkan oleh Nahkoda, diselenggarakan atas dasar Lloyds-form dengan ketentuan kapal tidak boleh mengalami delay.
c. Bukan kapal laut ( kapal sungai dll) tidak diizinkan digandeng melalui lautan
d. Peralatan gandeng (rantai, tros, dll) yang sipakai adalah dari kapal yang digandeng
3. a. Harus dijaga bahwa tros diulur cukup panjang dan jika perlu tros diulurkan dan juga jangkar kapal yang digandeng diturunkan (diarea)
b. Bolder2 dan lain2 harus dijaga baik2 dan dapra2 dipakai jika perlu.
c. Diperairan2 sempit dan sungai2, kecepatan harus disesuaikan dengan keadaan, lagipula tali (dadung) gandengan harus diperpendek.
d. Menggandeng tongkang, perahu muat (lighters) dsb. Harus diperhatikan keadaan “tahan air dan keadaan iklim”
e. Semua penggandengan dari pelabuhan harus diketahui/ seizin Syahbandar

PEMINDAHAN KAPAL (SHIFTING)


PEMINDAHAN KAPAL (SHIFTING)
1. Pindah tempat (Shiifting)
Nahkoda diwajibkan meminta pandu di pelabuhan/perairan wajib pandu, jika kapal diharuskan pindah tempat.
Permintaan pandu diajukan dengan Perwakilan2/agent2 setempat. Demikian juga permintaan kapal2 gandeng, jika dibutuhkan.
2. Jika kapal oleh Perwakilan diperintahkan maju atau mundur didermaga, maka pekerjaan ini dapat dilakukan/dijalankan oleh Mualim I jika Nahkoda berpendapat bahwa pekerjaan tersebut dapat dilakukan oleh Mualim I dengan baik.
3. Nahkoda harus memperhatikan keadaan tempat, keadaan cuaca, angin dan sebagainya serta mengawasi pekerjaan itu supaya dapat mengambil tindakan dengan segera jika perlu.
4. Dilarang keras mengikat/membelit tros/dadung dikepala jangkar (Kop angkerspil) atau di tempat lain bukan tempatnya, untuk mencegah kerusakan
5. a. Penggandengan kapal dijalankan dibawah komando Nahkoda dengan nasehat pandu.
c. Masuk atau keluar dok harus dijalankan atas petunjuk Nahkoda dengan nasehat pandu dan tidak atas petunjuk Kepala Dok.

BAHAN BAKAR BERLAYAR SECARA EKOMOMIS


BAHAN BAKAR
Nahkoda bertanggung jawab pula atas persediaan bahan bakar dikapal. Permintaan tambahan bahan bakar harus dirundingkan dengan Kepala Kamar Mesin dan Nahkoda dengan memerhatikan kemantapan (stabilitet) kapal, juga akan cukupnya bahan bakar untuk melakukan perjalanannya dan diminta oleh Nahkoda sesuai dengan ketentuan2 dalam intruksi Dinas Kamar Mesin.
BERLAYAR SECARA EKONOMIS
Dengan memperhatiakan route kapal yang telah ditentukan, Nahkoda harus berusaha berlayar secara ekonomis tanpa mendapat delay.

ALAT2 PEMANCAR KAPAL, RADIO, TELEGRAPHY


1. Markonis mengerjakan tugasnya atas perintah Nahkoda. Ia bertanggung jawab terhadap Nahkoda dan mempunyai wewenang dalam keberesan Kamar Radio, alat2 Radio, Buku2 Radio, dan lain2 alat penerima, pemancar kapal dan lain2. Ia berhak menahan/meniadakan kawat2 yang bertentangan dengan hukum negara, tata tertib, atau yang dapat mempengaruhi ketenteraman umum
2. Kawat2 dinas ditulis/ditik pada formulir2 yang telah ditetapkan serta harus disetujui atau diparaf oleh Nahkoda sebelum dikirim.
3. Permintaan reparasi dan lain2 harus dilakukan menurut ketentuan2 dinas Radio serta disetujui oleh Nahkoda sebelum dikirimkan ke Divisi Armada.
4. Pengurus dan Pemeliharaan Radar, Echosounder, R.D.F.Loran, Decca (kalau ada), Walkie-Talkie, Public Addressing System
5. Markonis merangkap jabatan purser dan Chief Steward dikapal2 dimana tidak ada seorang purser/Ch. Steward sesuai mutasi

DAFTAR REPARASI KAPAL


1. Sebelum kapal ditentukan naik dok, nahkoda diwajibkan menyampaikan daftar-daftar reparasi dari semua bagian kapal sebulan sebelumnya kepada divisi armada dengan tembusan kepada masing-masing departemen sebagai berikut :
a. Bagian geladak, radio, pelayanan kepada departemen neutika.
b. Bagian mesin listrik kepada departemen tehnik.
ALAT-ALAT TULIS
Para chief steward/purser mengurus/mengawasi invetaris alat-alat tulis dan ditambah, jika perlu. Pengumuman-pengumuman, surat-surat, edaran, dan lain-lain harus diperiksa, dibundel, dan tersimpan baik dalam keadaan lengkap.

DAFTAR ADMINISTRASI/LAPORAN KAPAL


DAFTAR KETERANGAN ADMINISTRASI UNTUK SYAHBANDAR / PRAAIBBRIEF
1. Setiba kapal di pelabuhan kapal Indonesia, daftar keterangan untuk syahbandar harus disiapkan untuk diberikan kepada pandu. Sebaliknya pandu memberi daftar blanko untuk pelabuhan berikutnya.
2. Dipelabuhan-pelabuhan luar negeri, nahkoda bertindak menuruk instruktur pejabat-pejabat pelabuhan yang bersangkutan.
3. Keterangan-keterangan penting lainnya dapat disampaikan kepada syahbandar dengan bantuan pandu.
LAPORAN KAPAL
a. Laporan kapal biasa.
b. Laporan kapal luar biasa
c. Laporan kapal tambahan

1. Laporan kapal biasa adalah laporan mengenai perjalanan kapal dengan ada atau tidaknya kejadian-kejadian luarr biasa, dibuat selambat-lambatnya 48 jam setelah tiba dipelabuhan (Indonesi hari Minggu dan hari-hari raya lain tidak dihitung), yang dibuat di muka syahbandar dengan dibawa/menunjukan buku harian kapal (log book).
2. Laporan kapal luar biasa adalah
a. Laporan kapal yang dibuat oleh nahkoda, jika telah terjadi hal-hal luar biasa selama perjalanan yang mungkin menimbulkan kerusakan pada badan, alat-alat kapal yang tidak dapat dilihat.
b. Keterangan-keterangan harus dibuat dipelabuhan yang pertama-tama disinggahi selambat-selambatnya dalam waktu 3 hari sesudah tibanya kapal.
c. Loog book perlu diminta exhibitum dalam waktu 48 jam sesudahnya kapal tiba dipelabuhan.
3. Laporan tambahan jika perlu dibuat dengan ditambah keterangan-keterangan dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan.
4. Laporan kapal dibuat di hadapan: syahbandar, pejabat-pejabat pemerintah, di luar negeri (kedutaan, konsulat atau di hadapan petugas-petugas yang berwenang membuat laporan)
5. Copy dari laporan-laporan tersebut dikirim ke divisi armada.
CATATAN SIPIL DI KAPAL
1. Nahkoda bertindak sebagai pembantu, pegawai catatan sipil dalam hal-hal kelahiran atau kematian di kapal, selama perjalanan.
2. Membuat akte kelahiran atau kematian sesuai dengan ketentuan-ketentuan kantor catatan sipil menurut formulir tetap.
3. Semua hal kematian dicatat selengkap-lengkapnya di dalam jurnal, dan untuk itu dibuatkan akte kematian oleh nahkoda.
4. Nahkoda tidak dibenarkan memberikan kutipan-kutipan akte kelahiran atau kematian. Tetapi memberitahuan supaya memintanya kepada pegawai catatan sipil.
5. Dicantumkan dalam jurnal dalam 24 jam sesudah anak itu lahir dengan disaksikan oleh ayahnya jika terdapat di kapal atau keluarga terdekat dan dua orang perwira kapal.
6. Nahkoda diwajibkan mengirimkan dua copy atau kutipan dari jurnal mengenai kelahiran kepada syahbandar di pelabuhan yang pertama-pertama akan disinggahi oleh kapal di luar negeri kepada kedutaan (menurut formulir tetap) atau jika tidak ada perwakilan, kepada pegawai berwenang setempat dengan ketentuan jika tiba di Indonesia 2 (dua) copy dimaksud dikirimkan kepada syahbandar dan akan diteruskan kepada kantor catatan sipil pusat yang bersangkutan.
7. Jika terjadi kematian di kapal hal ini dicantumkan dalam jurnal dalam waktu 24 jam dengan di syahkan oleh dua orang yang menyaksikan kematian tersebut.
8. Nahkoda diwajibkan mengirimkan 2 copy atau kutipan dari jurnal mengenai hal kematian kepada syahbandar di pelabuhan yang pertama dua disinggahi. Di luar negeri kepada kedutaan (menurut formulir lengkap) atau jika tidak ada perwakilan kepada pegawai setempat yang berwenang dengan ketentuan jika tiba di Indonesia. Dua copy dimaksud dikirimkan ke syahbandar untuk diteruskan selanjutnya ke kantor catatan sipil.
9. Jika terjadi kematian di kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan, maka laporan kepada kantor catatan sipil dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan, dokter yang menetapkan meninggalnya atau oleh nahkoda sendiri. Jika tidak ada kesempatan untuk itu, nahkoda cukup bertindak sesuai dengan ketentuan.
10. Orang jatuh/lompat kelaut, serta tidak ada kepastian bahwa oknum tersebut telah meninggal,. Perlu dicantumkan dalam jurnal dan dibuatkan kisah kecelakaan kapal, dengan catatan posisi, cuaca, keadaan lau, dll. Perlu juga diadakan tindakan-tindakan lain seperti: mengirimkan berita ke kapal-kapal terdekat dan kedaratan untuk perhatianmereka.
11. Jika yang celaka, mati, adalah seorang anak buah kapal, hal ini harus dilaporkan nahkoda dengan kawat kepada divisi armada dengan memberitahukan dengan jelas nama,pangkat/kedudukan, penyakit, posisi kapal, tanggal, jam, dll.
LAPORAN PERJALANAN (VOYAGE REPORT)
1. Laporan perjalanan harus ditulis dengan teliti menurut kolom-kolom dalam formulir yang bersangkutan, dalam bahasa inggris.
2. Laporan perjalanan sebaik-baiknya diketik dan dikirim kepada divisi armada pada tiap akhir perjalanan. (round trip)
3. Mualim I atau perwira yang ditunjuk oleh nahkoda wajib membuat laporan perjalanan itu.
4. Nahkoda bertanggung jawab penuh akan laporan perjalanan kapalnya.

SURAT-SURAT KAPAL (PELABUHAN DI INDONESIA )

1. a. Surat laut
b. Surat ukur
c. Surat lambung Timbul
d. Surat Keselamatan Radio
e. Surat Keselamatan Perlengkapan
f. Surat Keselamatan Konstruksi
g. Deratization Certificate
Buku2 :
a. Kesehatan
b. Buku Sijil awak kapal
c. A.L.R.I
d. Buku Hukuman
Surat2 izin dan lain2 :
a. Dispensasi Diploma
b. Izin Berlayar (Syahbandar)
c. Security Clearance (ALRI)
d. Kwitansi uang rambu
e. Senjata
2. Kapal tanpa izin berlayar (port clearance) tidak diperkenankan berangkat, lagi pula harus memenuhi peraturan2 lokal atau setempat
3. Duplikat surat2 yang diwajibkan dipasang di kapal:
a. Surat lambung timbul
b. Surat keselamatan radio
c. Surat penumpang
d. Konsesi radio
4. a. Sertifikat2 hull dan Machinery, Elekric/radio, buku intruksi harus berada di kapal, beserta semua drawings ( gambar2)

BUKU SIJIL AWAK KAPAL


1. Semua anak buah kapal harus tercantum dalam buku sijil awak kapal yang disyah kan oleh syahbandar.
2. Buku sijil awak kapal harus sesuai dengan kenyataan dan jika terdaapat perubahan-perubahan harus disyahkan oleh syahbandar. Atau perwakilan pemerintahan R.I. apabila kapal berada di luar negeri
3. Penggantian nahkoda dicatat dalam buku sijil awak kapal tersebut, dan disyahkan oleh syahbandar, atau perwakilan R.I apabila kapal berada ddi luar negeri.
4. Selanjutnya tiap-tiap anak buah kapal diharuskan mempunyai buku pelaut.
BUKU HUKUMAN
1. Buku hukuman dipakai di kapal dan didalamnya di caantumkan tiap-tiap pelanggaran yang membahayakan ketentraman kapal, keamanan, dll. Serta tindakan/hukuman yang dijatuhkan oleh nahkoda yang dalam keputusannya dibantu /disaksikan oleh (dua) orang perwira kapal.
2. Tindakan yang diambil terhadap anak buah kapal yang kurang waras, gila, dicatat juga dalam buku hukuman dan dilaporkan kepada alat negara setemoat.
3. Hukuman dan lain-lain, yang diambil harus dicatat dalam journal.
4. Nahkoda diharuskan melaporklan segala tindakan yang sesuai dengan yang tercatat dalam buku hukuman dalam divisi armada.
5. Penerimaan/pembayaran denda dll diserahkan kepada syahbandar diteruskan kepada divisi armada untuk diurus selanutnya guna dana-dana sosial.
MASUK KELUAR PELABUHAN (IN/UITKLARING)
Nahkoda diwajibkan setibanya dipelabuhan pada kesempatan pertama menyerahkan surat-surat yang diperlukan untuk penyelesaian kepada perwakilan-perwakilan/agent setempat.
SURAT-SURAT KAPAL (PELABUHAN DI INDONESIA )
1. a. Surat laut
b. Surat ukur
c. Surat lambung Timbul
d. Surat Keselamatan Radio
e. Surat Keselamatan Perlengkapan
f. Surat Keselamatan Konstruksi
g. Deratization Certificate
Buku2 :
a. Kesehatan
b. Buku Sijil awak kapal
c. A.L.R.I
d. Buku Hukuman
Surat2 izin dan lain2 :
a. Dispensasi Diploma
b. Izin Berlayar (Syahbandar)
c. Security Clearance (ALRI)
d. Kwitansi uang rambu
e. Senjata
2. Kapal tanpa izin berlayar (port clearance) tidak diperkenankan berangkat, lagi pula harus memenuhi peraturan2 lokal atau setempat
3. Duplikat surat2 yang diwajibkan dipasang di kapal:
a. Surat lambung timbul
b. Surat keselamatan radio
c. Surat penumpang
d. Konsesi radio
4. a. Sertifikat2 hull dan Machinery, Elekric/radio, buku intruksi harus berada di kapal, beserta semua drawings ( gambar2)

KETENTUAN-KETENTUAN PADA WAKTU KAPAL TIBA / BERANGKAT.


1. A. 1 jam sebelum tiba/berangkat, kemudian ½ jam sebelumnya KKM dan masinis jaga kamar mesin harus diberitahu hal ini, satu dan lain hal untuk mengadakan persiapan kamar mesin seperti memberi uap, listrik, air, deck dan lain-lain.
b. 12 jam sebelum kapal bertolak, bendera berangkat (P) harus dipasang (siang hari).
Anjungan harus satu jam sebelum berangkat kemudi dicoba, angin dicoba, lonceng disamakan dan lain-lain
C. pemberian tanda dengan suling hanya dilakukan atas perintah nahkoda.
d. sebelum berangkat, surat-surat kapal, muatan, izin, dan lain-lain sudah harus ada dikapal.
e. pada waktu kapal tiba, jika mungkin boom/derek-derek telah disiapkan.
f. surat-surat untuk imigrasi, duonane, alri, dan lain-lain harus sudah siap.
g. bendera-bendera yang perlu harus dipasang.
2. sebelum kapal tiba/berlabuh sekali-sekali tidak diperkenankan sekoci diturunkan ke air, hal ini untuk mencegah kecelakaan (terkecuali dalam keadaan darurat/luar biasa dan terpaksa sekoci diturunkan atas perintah nahkoda. Diperingatkan supaya hati-hati dan waspada).
3. a. sesudah tiba dipelabuhan, kamar peta harus dirapihkan dan kemudian dikunci.
b. semua alat-alat navigasi harus disimpan ditempatnya masing-masing.
JOURNAL
1. Jornal (logbook) dek harus diisi tiap hari dengan teliti dengan semua kejadian-kejadian yang dialami selama perjalanan dan ditanda tangani oleh nahkoda.
2. Deck abstract log pada kesempatan pertama harus dikirim kepada divisi armada.
3. Log book asli ditinggal di kamar.
4. Copy log book radio dikirim kepada divisi armada.
KABEL-KABEL LAUT
Nahkoda harus hati-hati bila membuang jangkar di pelabuhan-pelabuhan. Jika sampai merusak kabel laut, harus selekas mungkin membuat laporan lengkap dengan perantaraan syahbandar dan dikirimkan kepada divisi armada.

SURAT-SURAT KAPAL
Nahkoda harus selalu mengusahakan agar surat-surat kapal tetap berlaku. Jika oleh sesuatu sebab yang tidak dapat dihindarkan surat tersebut akan habis masa berlakunya. Nahkoda harus menyimpan baik-baik dan melindungi surat-surat kapal tersebut dalam segala keadaan.
Surat-surat kapal yang sudah tidak berlaku lagi dan sudah diganti dikirim ke divisi armada.
MACAM2 SURAT KAPAL
Surat2 yang harus disimpan di kapal :
1. Certificate of Nationality
2. Tonnage Certificate
3. Certificate of Seaworthiness
4. International Loadline Certificate
5. Cargo Ship Safety Construction Certificate
6. Cargo Ship Sfety Equipment Certificate
7. Safety Radiotelegraph Certificate
8. Radio Certificate of Approval
9. Radiostation Lisence
10. Derrattization/Exemption Certificate
11. Boiler’s Certificate of Approval
12. Classification Certificate for hull
13. Classification Certificate for Machinery and Boilers
14. Annual Certificate for hull
15. Annual Certificate for Machinery and Boilers
16. Cargogear Certificate
17. Certificate for Navigation Lights
18. Certificate for Inflatable Liferaft
Lain2
1. Musterbook
2. Punishment book
3. Lightdues Bill
4. Custom’s Clearance
5. Latest Sailing permit
6. Healtbook
7. Plans and drawings

REPARASI/PEMELIHARAAN ALAT2 NAVIGASI DLL.


1. lembaga nautika hydral tg. Priok dapat mengerjakan pekerjaan sebagai berikut :
a. pemeriksaan /reparasi pemeliharaan alat2 optis (teropong,sextant dan lain lain)
b. pemeriksaan reparasi kompas 2.
c. pemeriksaan /reparasasi kompas 2
d. pemeriksasaan /reparasi alat2 lampu navigasi ,aldis dan lain2.
e. pemeriksaan /reparasi peta 2.
f. pemeriksaan alat2 penolong ,sein pistol dan lain2
2. choronometer harus di putar oleh mualim navigasi (mualim ll ) tiap2 pagi pada waktu yang sama b,dan sesudahnya dilaporkan kepada nahkoda .Jika mualim ll tidak ada di kapal /berhalangan ,maka pekerjaan tersebut diatur /dilakukan mualim yang ditunjuk nahkoda.
3. reparasi alat optik hanya dilakukan oleh lembaga nautika tetapi jika kapal berada diluar lembaga nautika atau diluar negri ,reparasi 2 urgent dapat dilakukan oleh expert2 dengan persetujuan divisi armada.
4. alat2 rusak harus segera dikirimkan ke divisi armada ,representative/agen2 setempat untuk di reparasi.
GARIS PERUM
1. a. garis perum harus selalu diperiksa , ditandai oleh mualim ll dan catat dalam journal.
b.pemeriksaan /kontrole/test , echosounder sallog dll dilakukan oleh mualim1 dan dicatat hasilnya di journal
2.BUKU JAGA
a. jumlah kolom sama seperti pada logbook
b. dipakai selama jaga/dinas anjungan dan diisi dengan pensil
c. kesalahan2 kekeliruan2 mengisi harus dicoret dan tidak boleh dihapus dengan penghapus
d. tiap2 waktu tertentu diisi disamping baringan juga petunjuk sallog(bila di kapal ada sallog)
e. pada baringan2 dengan radar harus ditulis juga jarak(ditance) baringan
f. wakyu ganti haluan harus diketahui posisi kapal yang tepat dengan mengambil baringan selama keadaan mengizinkan
g. semua perintah nahkoda, pengukuran tangki-tangki, keadaan cuaca dan lain-lain
h. jika buku jaga penuh, harus dikirimkan ke divisi armada.
3. sesudah dinas jaga selesai mualim jaga menandatangi catatannya dibuku jaga. Haluan kapal ditulis dikolom pada ruangan yang akan dipakai oleh mualim yang manggantikan dinas jaga. Haluan serta baringan-baringan menurut mualim jaga sebelumnya diperiksa oleh mualim yang menggantikan dengan mengambil percobaan baringan pula diperiksa garis haluan di petA. Harus diperhatikan keadaan kompas dan salahnya (koreksi), keadaan cuaca, semua demi keamanan navigasi.
b. bila ternyata ada keganjilan, nahkoda segera dipanggil.
Buku mengolah gerak (manouver book) harus dipakai tiap-tiap waktu mengolah gerak kapal dan jam/waktu baik dianjungan maupun kamar mesin harus cocok.
BUKU BESTEK
Semua mualim harus memiliki buku bestek dan harus diperiksa bestek-beteknya masing-masing oleh nahkoda dan mualim I, sebagai salah satu bahan dalam memberikan laporan kecakapan perwira-perwira tersebut.

BUKU JOURNAL KOMPAS/RADAR/GYRO
1. a. kompas journal harus selalu diisi, tiap penggantian haluan, kompas diperiksa salah tunjuknya.
b. pada tiap jaga, tiap perubahan haluan, kompas error harus dicatat.
c. pada penggantian komando kompas journal harus diparaf oleh kedua nahkoda (nahkoda baru dan yaang akan turun).
d. copy stuurtafel harus dikirim ke divisi armada.
2. Keadaan gyro perlu tiap kali dicatat untuk mempermudah service atau perbaikan jika perlu dilakukan.
3. semua keganjilan mengenai alat-alat tersebut, diatas segera dilaporkan kepada divisi armada.

CHRONOMETER JOURNAL/RADIO JOURNAL/JOURNAL KAMAR MESIN.
1. Chronometer journal tiap-tiap pagi pada jam yang sama diperiksa/dikoreksi oleh mualim II atau yang dikuasai atas petunjuk nahkoda.
2. Bila perlu diperbaiki, harus pula dikirim journal bersama chronometer.
3. Menetapkan koreksi dilakukan tiap hari dengan mengambil time signal. Journal kamar mesin diisi oleh kepala kamar mesin dan di syahkan/diperiksa oleh nahkoda.
JANGKAR DAN RANTAINYA
1. Selalu diusahakan jika membuang jangkar, agar sebelumnya jangkar sudah berada diluar kluis. Dipelabuhan-pelabuhan dimana tempat berlabuh airnya dalam, jangkar diturunkan secukupnya. Harus diperhatikan untuk membuang jangkar setelah kapal berhenti, kecuali jika keadaan tidak mengizinkan (tempat berlabuh sangat sempit, tabrakan, dan lain-lain).
2. A. jika jangkar dan rantainya hilang/rusak, harus dilaporkan /dibuat laporan kecelakaan yang disyahkan oleh syahbandar dan kirimkan ke divisi armada.
b. posisi hilangnya jangkar harus ditetapkan.
c. kerusakan, patah gelang-gelang rantai dan lain-lain harus dilaporkan kepada divisi armada.
Untuk mencegah hilangnya jangkar haruslah pada waktu hendak menggunakannya diberi tali pelampung dengan pelampunya. Jangkar cadangan harus disimpan dalam keadaan siap sedia.
KEADAAN PELAMPUNG, LAMPU-LAMPU SUAR, DAN LAIN-LAIN.
1. Lampu-lampu navigasi (pelampung, suar) yang hilang, mati, hanyut, dan lain-lain harus segera dilaporkan ke direktirorat jendral perhubungan laut melalui divisi armada.
2. Kepal-kepal disekitarnya harus diberitahukan demikian juga syahbandar di pelabuhan yang pertama disinggahi.

SIGN/ISYARAT DENGAN LAMPU, BENDERA
Pemberian, penukaran berita-berita menurut semboyan international dilakukan dengan lampu Aldis atau bendera.
PEMASANGAN BENDERA
1. Pada waktu tiba dipelabuhan dan pada waktu berangkat bendera kebangsaan harus dipasang ditiang buritan
2. Kapal-kapal harus memasang bendera-bendera kebangsaan dan perusahaan mulai dari matahari terbit hingga terbenam, yaitu di tiang buritan bender a Indonesia dan tiang besar bendera perusahaan:
a. Di pelabuhan, tempat berlabuh, perairan pandu, perairan teritorial.
b. Diluar negeri ditambah dengan bendera kebangsaan negara tersebut ditiang muka.
c. Dilautan bebas bendera kebangsaan tidak perlu dipasang demikian juga bendera perusahaan.
Waktu bertemu dengan kapal perang, bendera kebangsaan harus dipasang dan memberi hormat. Kapal-kapal niaga dari perusahaan yang sama atau kebangsaan yang sama menurut kebiasaan memberi hormat satu sama lain. Antara kapal-kapal perusahaan sama berlaku ketentuan bahwa nahkoda yang lebih muda dalam pangkatnya memberi hormat dahulu.

PEMBERIAN BANTUAN DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN KAPAL


PEMBERIAN BANTUAN DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN KAPAL
1. Nahkoda wajib memberikan bantuan kepada:
Tiap-tiap orang yang berada dalam keadaan bahaya, teristimewa pada kapal-kapal serta pada penumpangnya yang terlibat dalam peristiwa pelanggaran dengan kapalnya, sedemikian itu apabila bantuan tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan kapalnya sendiri.
2. Nahkoda juga wajib memberi keterangan-keterangan kepada kapal yang dilanggar sebagai berikut :
- Nama kapalnya dan nama/alamat pemilik/perusahaan.
- Pelabuhan induknya.
- Pelabuhan2 tolak
- Pelabuhan tujuannya.
3. Untuk bantuan2 yang diberikan , fihak yang bersangkutan wajib membayar upah bantuan kepada pengusaha kapal yang bersangkutan, sedangkan pengusaha kapal yang bersangkutan memberi sebahagian dari upah bantuan tersebut kepada Nakoda serta anggota awak kapal lainnya sesuai dengan kententuan2.
ALAT2 PENOLONG
1. Semua alat2 penolong harus berada dalam keadaan baik.Persediaan alat2/bahan2 menurut Reglement yang telah ditetapkan.Permintaan untuk penambahan dan lain2 supaya diajukan kepada Dinas masing2 untuk mendapatkan persetujuan dari Divisi Armada memakai form “Requisition List”, untuk bahan2 makan selain dari pada kalengan.
Penggantian roti sekoci harus diajukan kepada Divisi Armada.

2. Latihan sekoci diadakan paling sedikit 1 (satu) tiap voyage.Nakhoda harus selalu mempunyai cukup anak buah sekoci yang memenuhi syarat kecakapan menurut Undang2.

3. Reparasi,penyerahan untuk reparasi sekoci2 penolong ( dan sekoci2 barang) dilaksanakan melalui Divisi Armada.

4. Motorboat2 kapal harus selalu dalam keadaan siap sedia dan sekali dalam seminggu harus dicoba.Reparasi dan lain2 harus diajukan kepada Divisi Armada.



TANDA BAHAYA
1. a.Untuk kapal2 dari 2500 M3 atau lebih harus mempunyai sijil2 bahaya (Alarmrol),sesuai denganketentuan peraturan/Undang2 yang berlaku.
b.Pada alarmrol tercantum kententuan tugas masing2 anak buah.
c.Alarmrol harus digantung ditempat tempat yang mudah dapat dibaca dengan baik oleh anak buah kapal misalnya:
- Di kamar peta (original )
-Tempat anak buah kapal
-Tempat istirahat para perwira dan tempat2 yang dianggap perlu.
2. Detetapkan di masing2 kapal oleh Nakhoda dan tiap2 ABK diharuskan mentaati semua insturksi/peraturan yang telah ditetapkan di masing2 kapal.
3. Menurut instruksi yang telah ditetapkan dan pembagian tugas di atur oleh Nakoda.
BAJU PENOLONG DAN PELAMPUNG PENOLONG.
1. a. Untuk masing2 anak buah kapal harus tersedia baju penolong menurut kentuan Undang-undang.
b. Tempat2 baju penolong harus dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh ABK mudah mengambilnya.
2. a. Penempatan sesuai dengan kententuan2 Undang2 (kiri-kanan kapal,dianjungan,digeladak muka belakang dan lain-lain)
b. Di Kapal muatan sekurang2nya 2 buah, dilambung kiri dan kanan masing2 sebuah.
3. a.Alat2 penolong rakit2 sesuai dengan ketentuan Undang2.
b.Alat2 Schermuly
Tanda2 bahaya, panah api, alat2 pemasang tali,dan lain2 sesuai dengan ketentuan praturan / UU yang berlaku.
ALAT2 PEMADAM API
1. Di tiap kapal harus terdapat slang pemadam api panjangnya +/- 25 M pada tiap salurang air.
Kapal2 dari 1000 M3 atau lebih,ukuran slang jika diukur datar sekurang2nya 8 cm, dengan lubang pipa semprot +/- 10 mm. diameter.
2. a. Di tiap2 kapal harus tersedia exincteurs tetapi tidak boleh terdapat lebih dari 2 macam type dan vulling2 cadangan.
b.Aturan pakai, tanggal pemeriksaan harus distempel pada masing2 extincteurs.
3. a.Kapal2 yang membawa tidak lebih dari 12 penumpang dari BRT 500 M3 ke atas, harus mempunya:
1.Sekurang-kurangnya 1(satu) topeng gas lengkap dengan saluran udara atau zat asam.
2.1 (satu) lampu pengaman (veiligheidslamp).
4. Alat2 pemadam api lain: uap,pasir dan tetrachloor dan lain2 (kebakaran listrik sebaiknya dipadamkan dengan tetrachloor ),sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
GAS
Kemungkinan adanya gas dalam palka tanki2 harus dperhatikan. Jika ada kekadian kecelakaan gas, haruslah diambil tidakan bantuan seperlunya ( pemberian zat asam dan pertolongan pertam

PERATURAN PEMBAGIAN TUGAS DARI PELAYAN2 DI ATAS KAPAL (Dibawah Pengawan RO )





































1. Seorang pelayan perwira melayani nahkoda K.K.M.dan mualim I. membersihkan dan menjagakerapian dan keamanan dari pada salon penumpang berikut gang gang kamar tidur ,kamar mandi ,w.c. dan ruangan ruangan lainnya yang di pergunakan oleh ketiga perwira tersebut di atas.
2. Seorang pelayan perwira melayani mualim II,III,IV,V dan kadet dek .membersihkan dan menjaga kerapian dan keamanan darti salon perwira ,gang gang kamar tidur,kamar mandi, wc dan ruangan ruangan lainnya yang dipergunakan oleh perwira 2 dan kadet 2 tersebut tadi.
3. Seorang pelayan perwira melayani Masinis II,III,IV,V dan kader mesin.Membersihkan dan menjaga kerapian dan keamanan dari salon perwira,berikut gang2,kamar tidur,kamar mandi,W.C.dan ruangan2 lainnya yang dipegunakan oleh perwira2 dan kadet2 tersebut tadi.
4. Seorang pelayan ABK melayani serang,mandor mesin,mystri dan ABK lainnya. Membersihkan dan menjaga kerapian dan keamanan dar5i para salon dan pantri ABK berikut gang 2 kamar mandi,W.C. dan ruangan 2 yang di pergunakan oleh bintara dan tamtama dibersihkan oleh penghuni kamar masing2 .membantu ch.cook dimana perlu seperti mengangkat/mengatur bahan makanan ,membersihkan dapur,peralatan dapur dan ruangan 2 proviant
5. Situasi/keadaan diatas tiap2 kapal tidak sama ,maka itu kepada setiap nakoda di berikan ke bebesan mengatur pembagian kerja diatas kapal masing2 dengan memperhatikan peraturan 2 yang di keluarkan oleh kantor pusat tanpa mengurangi kelancaran dan keharmonisan dalam pelaksanaan tugas masing2 diatas kapal

TUGAS DAN KEWAJIBAN ANAK BUAH KAPAL DINAS GELADAK


Pasal 1
1. Waktu kerja orang dinas jaga selama kapal berlayar baik pada hari kerja, maupun pada hari minggu dan hari-hari libur resmi, adalah 8 jam sehari ditambah dengan waktu yang dibutuhkan:
a. Mengambil alih jaga dan buku harian deck.
b. Tanpa memperhatikan peraturan-peraturan setempat, maka untuk dinas harian, pembagian kerja adalah sebagai berikut:
07.00 - 12.00
13.00 - 16.00
2. pekerjaan-pekerjaan di kapal dapat dibagi dalam:
a. Pekerjaan-pekerjaan untuk keperluan dinas pada umumnya.
b. Pekerjaan-pekerjaan dinas jaga.
c. Pekerjaan-pekerjaan dalam keadaan luar biasa.
3. Waktu makan diatur oleh nahkoda dengan mengingat waktu-waktu kerja yang telah ditetapkan, dengan catatan bahwa disamping itu diadakan coffee time 2 kali sehari selama 15 menit masing-masing.
4. Peraturan umum untuk dinas dipelabuhan atau ditempat berlabuh. Jam kerja adalah 7 jam pada hari-hari kerja, kecuali hari Sabtu 5 jam. Minggu dan hari-hari libur resmi 0 jam.
5. Para mualim jika perlu wajib bekerja lembbur atas permintaan nahkoda. Mualim I dengan kerja lembur diartikan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut.
1. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan setelah selesai tugas jaga selama kapal berlayar.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan diluar jam-jam kerja yang ditentukan dalam no.5 pasal ini.

6. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk kerja lembur ialah:
a. Pekerjaan-pekerjaan penting untuk keselamatan kapal, ABK dan muatan.
b. Pekerjaan-pekerjaan untuk memegang sijil sekoci dan atau latihan sekoci, sijil kebakaran, dan atau latihan kebakaran.
7. Dengan di berlakukannya fixed overtime (lembur tetap) maka semuaa awak kapal harus dengan suka rela melakukan kerja lembur minimal dua setengah jam sehari dan maksimal sesuai dengan kondisi dan situasi setempat, cuaca, muatan schedule kapal dll. Atas pertimbangan dan perintah nahkoda.

JAGA PELABUHAN
8. Para mualim yang ditugaskan jaga pelabuhan dilarang meninggalkan kapal selama waktu jaga. Ia bertanggung jawab atas keamanan kapal beserta muatan serta alat-alat bantu untuk permuatan.
9. Terutama ia dibebankan tugas menjamin dan menyelenggarakan pekerjaan serta tata tertib diseluruh kapal dalam bidang teknis yang lazim menjadi tanggung jawab deck umpamanya :
a. Minta aliran listrik atau stroom untuk menjalankan derek-derek untuk dimuat.
b. Memberitahu masinis apabila aliran listrik atau stroom tidak dipakai lagi.

PASAL 2
DINAS LAUT
1. Yang diartikan dengan dinas jaga dianjungan dan dinas jaga di kamar mesin :
a. Selama berlayar
b. Waktu jangkar, diperairan ramai, waktu hujan lebaat, kabut, arus laut, dan bila nahkoda anggap perlu :
Terdapat 6 masa jaga selama 4 hari, dimulai jam 00.00
2. Jaga anjungan : 8 jam sehari.
Larut malam (middle watch) : 00.00 – 04.00 mualim II
Dini hari (morning watch) : 04.00 – 08.00 mualim I/IV
Pagi hari (forenoon watch) : 08.00 – 12.00 mualim III
Siang hari (afternoon watch): 12.00 – 16.00 mualim II
Sore hari (dog watch) : 16.00 – 20.00 mualim I
Malam hari (first watch) : 20.00 – 24.00 mualim III

3. Di perairan ramai atau berbahaya, waktu cuaca buruk, waktu kabut, atau setiap keadaan lain yang mengurangi pengelihatan, masuk atau keluar pelabuhan atau sungai, nahkoda diwajibkan berada di anjungan.
4. Mualim dinas (jaga) waktu melakukan jaga laut harus selalu berada di anjungan dan tidak diperkenankan meninggalkan anjungan tanpa seizin nahkoda.
Sesudah jaga laut ia melakukan ronda dan melaporkan keadaan waktu ronda wajib ditulis di Journal Kapal.
5. Jaga pelabuhan (berlabuh/sandar).
Jaga pelabuhan pada saat kapal sedang berlabuh/sandar diatur menurut kepentingannya nahkoda:
a. Jaga mencegah pencurian.
b. Jaga di anjungan.
c. Jaga Kebakaran.
d. Jaga dok, reparasi, las, dll.

TUGAS MUALIM IV

Disamping tugas jaga laut/bongkar-muat:
a. Pekerjaan administrasi muatan.
b. Membantu mualim III dalam pemeliharaan inventaris, pemeliharaan sekoci-sekoci dan alat pelampung dan lain-lain.
c. Membantu nahkoda di anjungan.

Dalam Hal Perubahan Tugas

Di atas kapal dimana mualim II sekurang-kurangnya sudah berdinas 6 bulan, ataukah dalam hal nahkoda walaupun 6 bulan ini belum tercapai menilai mualim tersebut sudah sanggup melaksanakan tugas mualim I sebagai cargo mate (mualim mauatan) maka pembagian-pembagian tugas adalah sbb:
1. MUALIM I:
a. Sama dengan pasal 8 sub 1+2+3+7+8+9 Sub 4+5+6 dibatalkan.
b. Sama dengan pasal 9 sub 1. Pasal 11 dibatalkan.
c. Pemuatan atau pembongkaran muatan cair, barang-barang berat. (heavy lifts), muatan berbahaya.
d. Sama dengan pasal 13 sub e+f
2. MUALIM II
a. Pemuatan ata pembongkaran semua muatan selain dari sub 1C, jadi praktis semua general cargo dan bulk cargo. Termasuk administrasinya seperti pembuatan hatch lists, stowage plans, damage lists dll., dokumen yang bersangkutan dengan cargo dan bulk cargo tersebut diatas pasal 12 sub a s/d I batal.
b. tetap berlaku pasal 12 sub j,k,l.
3. MUALIM III
a. Tugas-tugas yang tersebut dipasal 12 sub a s/d i
b. pengobatan/perawatan pertolongan pertama.
c. pasal 12 sub j,k,l batal.
Dengan adanya pasal 14 A maka pasal 9 sub 2a+2b dirubah sebagai berikut:
Pembantu-pembantu Mualim I:
a. Mualim II: Cargo Mate.
b. Mualin III: Navigation/navigational equipment, safety equipment dengan medical assistant.\
Pasal 9 sub 2C dan D tetapberlaku.
c. Membantu mualim I dalam penerimaan supply dan inventaris bagian deck.
d. Memimpin awak kapal dihaluan pada waktu “muka belakang”.
e. Melakukan tugas-tugas laain yang ditetapkan oleh nahkoda.

TUGAS MUALIM III

Tugas mualim III disamping tugas jaga laut/bongkar muat :
a. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan kelengkapan life boats, liferafts, lifebuoys serta lifejackets, serta administrasi.
b. Bertanggung jawab pemeliharaan, kelengkapan dan bekerjanya dengan baik dari botol-botol pemadam kebakaran, alat-alat pelempar tali, alat-alat semboyan bahaya (parachute signal, dsb), alat-alat pernafasan, dll, serta administrasinya.
c. Membuat sijil-sijil kebakaran, sekoci dan orang jatuh kelaut, dan memasangnya ditempat-tempat yang telah ditentukan.
d. Memelihara dan menjaga kelengkapan bendera-bendera (kebangsaan, bendera-bendera semboyan internasional, serta bendera perusahaan).
e. Mengawasi pendugaan tanki-tanki air tawar/ballast dan got-got palka serta mencatatnya dengan journal.
f. Membantu mualim II dalam menentukan noon position.

TUGAS MUALIM II


Tugas mualim II disamping tugas jaga laut atau bongkar muat :
a. Memelihara (termasuk melakukan koreksi-koreksi) serta menyiapkan peta-peta laut dan buku-buku petunjuk pelayaran.
b. Memelihara dan menyimpan alat-alat pembantu navigasi non elektronik (sextant dsb); setiap hari menentukan chronometer’s error berdasarkan time signal.
c. Bertanggung jawab atas bekerjanya dengan baik pesawat pembantu navigasi elektronik (radar, dsb)
d. Memelihara Gyro Kompas, berikut repeatersnya serta menyalakan/mematikannya atas perintah nahkoda, bertanggung jawab atas pemeliharaan autopilot.
e. Memelihara magnetic kompas serta bertanggung jawab pengisian kompas error register book oleh para mualim jaga.
f. Mengisi/mengerjakan journal chronometer dan journal-journal pesawat-pesawat pembantu navigasi yang disebutkan pada c dan d.
g. Bertanggung jawab atas keadaan baik lampu-lampu navigasi, termasuk lampu jangkar dan sebagainya, serta lampu semboyan Aldis.
h. Membuat noon position report.
i. Bertanggung jawab atas jalannya semua lonceng-lonceng di kapal dengan baik.
j. Bertanggung jawab atas penerimaan, penyimpanan, pengiriman, dan administrasi barang-barang kiriman (paket) serta pos.
k. Memimpin awak kapal diburitan waktu muka belakang.
l. Melakukan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh nahkoda.

BAGIAN KAPAL YANG PADA PEMELIHARAAN HARUS MENDAPAT PERHATIAN UTAMA.

1. Lambung di atas:
a. Ditempatkan terdapat karat-karat.
b. Ditempatkan rantai jangkar menggeser lambung
c. Lunas kapal.
d. Badan kapal di bawah lobang-lobang air geladak,
e. Dikeliling palka-palka.
f. Di bawah mesin alat-alat muat/bongkar.
g. Geladak dan dalam palka, got, dan lain-lain.
PENJABAT POS
1. Mualim I berkewajiban melakukan tugas sebagai pembantu Komis Pos.
2. Penerimaan kiriman-kiriman pos dari P.T.T setempat disimpan dan dihitung oleh mualim II colli per colli menurut daftar dan tanda-tanda pada masing-masing colli. Dokumen kiriman pos disimpan oleh Mualim II dan diselesaikan olehnya atas petunjuk mualim I.

Recent Post