PEMINDAHAN KAPAL (SHIFTING)1. Pindah tempat (Shiifting)Nahkoda diwajibkan meminta pandu di pelabuhan/perairan wajib pandu, jika kapal diharuskan pindah tempat.Permintaan pandu diajukan dengan Perwakilan2/agent2 setempat. Demikian juga permintaan kapal2 gandeng, jika dibutuhkan.2. Jika kapal oleh Perwakilan
Showing posts with label KEPANDUAN. Show all posts
Showing posts with label KEPANDUAN. Show all posts