1. Sebelum kapal ditentukan naik dok, nahkoda diwajibkan menyampaikan daftar-daftar reparasi dari semua bagian kapal sebulan sebelumnya kepada divisi armada dengan tembusan kepada masing-masing departemen sebagai berikut :a. Bagian geladak, radio, pelayanan kepada departemen
Showing posts with label DAFTAR REPARASI KAPAL. Show all posts
Showing posts with label DAFTAR REPARASI KAPAL. Show all posts