Latest News

Showing posts with label TATATERTIB KAPAL/PELABUHAN. Show all posts
Showing posts with label TATATERTIB KAPAL/PELABUHAN. Show all posts

Monday, December 13, 2010

KEHARUSAN ANAK BUAH KAPAL BERADA DIKAPAL (DI PELABUHAN)


1. Selama jam kerja seluruh anak buah kapal diharuskan berada di kapal.
2. Tanpa izin Nahkoda anak buah kapal tidak diperkenankan untuk turun, meninggalkan kapal, bercuti dan lain2 kecuali untuk dinas cuti lebih dari sehari, harus dengan izin Nahkoda c.q Mualim I atau Kepala Kamar Mesin.
3. Selama kapal sedang bongkar/ muat Mualim I harus berada di kapal kecuali untuk keperluan dinas dengan seizin Nahkoda.
4. Nahkoda harus siap sedia, mempunyai anak buah yang cukup di kapal untuk memindahkan kapalnya jika perlu, atas perintah Syahbandar.
5. Waktu berlabuh, waktu kerja muat/ bongkar di pelabuhan sesuai dengan waktu kerja setempat.
6. a. Di pelabuhan2 induk dan pelabuhan2 lainnya, Nahkoda harus atau pejabat Nahkoda harus berada di kapalnya selama jam kerja. Jika keadaan tidak mengizinkan untuk meninggalkan kapal, Nahkoda harus tetap berada di kapal.
b. Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin harus sudah berada di kapal selambat2 nya 1 jam sebelum kapal bertolak, sedangkan anak buah kapal 2 jam sebelum kapal bertolak.
c. Nahkoda K.K.M. dan lain2 perwira diharuskan meninggalkan alamat, kalau ada nomer telepon mereka kepada perwira jaga, apabila meninggalkan kapal.
d. Pemberian libur (passagieren) kepada anak buah kapal diatur oleh Nahkoda bersama dengan Mualim I dan K.K.M
7. Seluruh anak buah kapal diwajibkan berpakaian dinas :
a. Dikapal pada waktu dinas dan waktu makan.
b. Waktu tiba berangkat di/dari pelabuhan
PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN ALAT/BAHAN2 BIUS,CANDU,DLL
1. Para Nahkoda, Para Perwira dan seluruh anak buah kapal diwajibkan membantu polisi dan Pabean dalam hal mengatasi penyelundupan
2. Mereka dipecat seketika jika mereka melakukan penyelendupan atau :
a. Turut membantu melakukan/mejalankan penyelundupan
b. Tidak bersedia diperisa tubunya atau barang2nya yang dibawa pada waktu diadakan pemeriksaan
3. Seluruh anak buah kapal diwajibkan melapor kepada Nahkoda jika mengetahui adanya candu, atau barang2 penyelundupan lainnya di kapal.
4. Nahkoda wajib segera bertindak melaporkan hal itu kepada yang berwajib
LARANGAN BERJUDI DAN LARANGAN2 LAIN
1. Dilarang keras melakukan penjualan di kapal. Anak buah kapal yang berjudi diturunkan dari kapal dan dilaporkan kepada yang berwajib
2. Nahkoda, Perwira2 dan seluruh anak buah kapal harus mencegah adanya pelacur naik kapal. Jika kedapatan, hal ini segera dilaporkan kepada yang berwajib
3. Siapapun tidak diperkenankan membawa senjata tajam/api di kapal terkecuali dengan seizin Nahkoda yang berwajib.
4. Tidak diperkenankan mengadakan propaganda politik/penhasutan di kapal.
5. Dilarang memelihara binatang di kapal tanpa surai izin Dokter Pelabuhan dan Nakhoda bertanggung jawab jika kapal dikenakan denda karena adanya hewan tanpa izin kapal.
PEMBUANGAN MINYAK KOTOR YANG TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI, DAN SEBAGAINYA
Dipelabuhan2 dan kurang lebih 40 mil dari tepi daratan dilarang membuang kotoran minyak atau air bercampur minyak dsb. Disesuaaiakan dengan peraturan setempat
LARANGAN MENJUAL MINYAK KOTOR
Penjualan minyak kotor dilarang, begitupun barabg2 milik kapal
PENCURIAN
1. Sesuai waktu Nakhoda harus wajib mengambil tindakan2 seperlunya untuk mencegah pencurian2 muatan, alat2 kapal, dsb.
2. Kunci2 palka dan locker harus berada dalam tangan Mualim I atau penggantinya
3. Pembukaan/penguncian palka2/lockers diadakan atas intruksi/pengawasan Mualim I
RENCANA PELAYARAN
Nakhoda wajib menaati rencana pelayaran yang ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan.
MINUMAN KERAS
Dilarang keras memberi minuman keras dan setiap makanan/minuman lain kepada pandu yang mengakibatkan pandu tidak dapat menjalankan tugasnya.

Recent Post