PEMBERIAN BANTUAN DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN KAPAL1. Nahkoda wajib memberikan bantuan kepada:Tiap-tiap orang yang berada dalam keadaan bahaya, teristimewa pada kapal-kapal serta pada penumpangnya yang terlibat dalam peristiwa pelanggaran dengan kapalnya, sedemikian itu apabila
Showing posts with label KEADAAN DARURAT KAPAL. Show all posts
Showing posts with label KEADAAN DARURAT KAPAL. Show all posts