Latest News

Showing posts with label KEADAAN DARURAT KAPAL. Show all posts
Showing posts with label KEADAAN DARURAT KAPAL. Show all posts

Monday, December 13, 2010

PEMBERIAN BANTUAN DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN KAPAL


PEMBERIAN BANTUAN DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN KAPAL
1. Nahkoda wajib memberikan bantuan kepada:
Tiap-tiap orang yang berada dalam keadaan bahaya, teristimewa pada kapal-kapal serta pada penumpangnya yang terlibat dalam peristiwa pelanggaran dengan kapalnya, sedemikian itu apabila bantuan tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan kapalnya sendiri.
2. Nahkoda juga wajib memberi keterangan-keterangan kepada kapal yang dilanggar sebagai berikut :
- Nama kapalnya dan nama/alamat pemilik/perusahaan.
- Pelabuhan induknya.
- Pelabuhan2 tolak
- Pelabuhan tujuannya.
3. Untuk bantuan2 yang diberikan , fihak yang bersangkutan wajib membayar upah bantuan kepada pengusaha kapal yang bersangkutan, sedangkan pengusaha kapal yang bersangkutan memberi sebahagian dari upah bantuan tersebut kepada Nakoda serta anggota awak kapal lainnya sesuai dengan kententuan2.
ALAT2 PENOLONG
1. Semua alat2 penolong harus berada dalam keadaan baik.Persediaan alat2/bahan2 menurut Reglement yang telah ditetapkan.Permintaan untuk penambahan dan lain2 supaya diajukan kepada Dinas masing2 untuk mendapatkan persetujuan dari Divisi Armada memakai form “Requisition List”, untuk bahan2 makan selain dari pada kalengan.
Penggantian roti sekoci harus diajukan kepada Divisi Armada.

2. Latihan sekoci diadakan paling sedikit 1 (satu) tiap voyage.Nakhoda harus selalu mempunyai cukup anak buah sekoci yang memenuhi syarat kecakapan menurut Undang2.

3. Reparasi,penyerahan untuk reparasi sekoci2 penolong ( dan sekoci2 barang) dilaksanakan melalui Divisi Armada.

4. Motorboat2 kapal harus selalu dalam keadaan siap sedia dan sekali dalam seminggu harus dicoba.Reparasi dan lain2 harus diajukan kepada Divisi Armada.



TANDA BAHAYA
1. a.Untuk kapal2 dari 2500 M3 atau lebih harus mempunyai sijil2 bahaya (Alarmrol),sesuai denganketentuan peraturan/Undang2 yang berlaku.
b.Pada alarmrol tercantum kententuan tugas masing2 anak buah.
c.Alarmrol harus digantung ditempat tempat yang mudah dapat dibaca dengan baik oleh anak buah kapal misalnya:
- Di kamar peta (original )
-Tempat anak buah kapal
-Tempat istirahat para perwira dan tempat2 yang dianggap perlu.
2. Detetapkan di masing2 kapal oleh Nakhoda dan tiap2 ABK diharuskan mentaati semua insturksi/peraturan yang telah ditetapkan di masing2 kapal.
3. Menurut instruksi yang telah ditetapkan dan pembagian tugas di atur oleh Nakoda.
BAJU PENOLONG DAN PELAMPUNG PENOLONG.
1. a. Untuk masing2 anak buah kapal harus tersedia baju penolong menurut kentuan Undang-undang.
b. Tempat2 baju penolong harus dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh ABK mudah mengambilnya.
2. a. Penempatan sesuai dengan kententuan2 Undang2 (kiri-kanan kapal,dianjungan,digeladak muka belakang dan lain-lain)
b. Di Kapal muatan sekurang2nya 2 buah, dilambung kiri dan kanan masing2 sebuah.
3. a.Alat2 penolong rakit2 sesuai dengan ketentuan Undang2.
b.Alat2 Schermuly
Tanda2 bahaya, panah api, alat2 pemasang tali,dan lain2 sesuai dengan ketentuan praturan / UU yang berlaku.
ALAT2 PEMADAM API
1. Di tiap kapal harus terdapat slang pemadam api panjangnya +/- 25 M pada tiap salurang air.
Kapal2 dari 1000 M3 atau lebih,ukuran slang jika diukur datar sekurang2nya 8 cm, dengan lubang pipa semprot +/- 10 mm. diameter.
2. a. Di tiap2 kapal harus tersedia exincteurs tetapi tidak boleh terdapat lebih dari 2 macam type dan vulling2 cadangan.
b.Aturan pakai, tanggal pemeriksaan harus distempel pada masing2 extincteurs.
3. a.Kapal2 yang membawa tidak lebih dari 12 penumpang dari BRT 500 M3 ke atas, harus mempunya:
1.Sekurang-kurangnya 1(satu) topeng gas lengkap dengan saluran udara atau zat asam.
2.1 (satu) lampu pengaman (veiligheidslamp).
4. Alat2 pemadam api lain: uap,pasir dan tetrachloor dan lain2 (kebakaran listrik sebaiknya dipadamkan dengan tetrachloor ),sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
GAS
Kemungkinan adanya gas dalam palka tanki2 harus dperhatikan. Jika ada kekadian kecelakaan gas, haruslah diambil tidakan bantuan seperlunya ( pemberian zat asam dan pertolongan pertam

Recent Post