Latest News

Showing posts with label PEMELIHARAAN ALAT NAVIGASI. Show all posts
Showing posts with label PEMELIHARAAN ALAT NAVIGASI. Show all posts

Monday, December 13, 2010

NAVIGASI DAN LAIN-LAIN


1. Dalam usahanya mempercepat perjalanan kapal nahkoda tetap berkewajiban untuk memperhatikan keamanan navigasi demi keselamatan kapal, anak buah dan muatan.
2. Diperairan-perairan penting atau ramai, cuaca berkabut, di sungai, dipelabuhan-pelabuhan dan jika melalui kapal-kapal alin yang berlabuh atau sandar serta kampung-kampung, kecepatan kapal harus dikurangi supaya gerak-gerik kapal dapat dikuasai dan harus selalu menentukan posisi kapal sebaik-baiknya.
3. Mualin jaga harus insyaf benar-benar akan pentingnya hal-hal berikut:
a. Selalu siap sedianya peta yang sedang dipakai dan peta berikutnya.
b. Pada waktu mengambil alih jaga, terlebih dahulu memeriksa apakah haluan di peta dan kemudian mengecek posisi kapal terakhir dengan baringan-baringan serta menurut keadaannya menggunakan echosounder bila perlu.
c. Diperairan-peraian berbahaya baringan sebaiknya diambil tiap-tiap seperempat jam dan ditarik gambar di navigasi.
d. Jika banyak titik baringan sebaiknya diambil baringan paling sedikit tiga buah banyaknya.
e. Nahkoda harus diberitahukan jika ada hal-hal luar biasa, mengganti haluan, ada arus, banyak kapal, dan lain-lain.
f. Jika timbul bahaya mendadak segera mengambil tindakan dan serentak nahkoda dan KKM diberitahukan.
g. Diperairan-perairan dimana mempergunakan pandu, para mualim jaga harus mengontrol dengan mengambil baringan-baringan serta memeriksa pula keadaan perairan apa masih sesuai dengan keadaan peta yang dipakai. Jika ada perubahan-perubahan, memberitahukan hal ini kepada nahkoda. Keterangan-keterangan pandu harus di perhatikan.
h. Route yang diambil harus route yang telah ditentukan, perairan bebas serta aman (safe), dan cukup dalam. Jika kedapatan bahwa keadaan bui, menara dan lain-lain tidak sesuai lagi dengan peta, maka hal ini harus diberitahukan kepada nahkoda untuk dilaporkan kepada divisi armada dan kepala syahbandar di pelabuhan pertama disinggahi.
i. Jika kapal karena sesuatu hal harus terpaksa menyimpang dari route yang di tetapkan semula, nahkoda harus segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan kepala divisi armada disertai dengan penjelasan sebab musabab.

4 a. perairan dangkal nahkoda harus memperhatikan bahwa sekurang-kurangnya harus ada 3 desimeter air di bawah lunas kapal yang terdalam. Echolood harus dipakai dan hasilnya ditulis di dalam journal. Harus diperhatikan bahwa jangan sekali-sekali kapal (lunas/lambung) mengenai/menggeser tanah, lumpur, pasir, karang, dll.
b. tiap kali berlayar diperairan dangkal harus dicatat dalam laporan perjalanan berapa dm. air berada di bawah lunas kapal.
5. Navigasi diperairan berbahaya, sungai-sungai sempit, harus diambil titik-titik baringan yang dapat menjadi petunjuk jalan yang baik. Jika untuk keselamatan kapal diharuskan sering mengolah gerak, maka ini harus diberitahukan kepada kamar mesin. Jam anjungan harus cocok dengan jam kamar mesin dan dicatat di buku Manouver.
6. Dengan memperhatikan keselamatan kapal dan anak buah, nahkoda harus berusaha berlabuh sedekat-dekatnya dari darat.
7. Jika terlihat/terdapat karang-karang yang belum tercatat dalam peta, atau karang yang menjaadi lebih besar hal ini harus diberitahukan ke divisi armada dengan segera dan kepada syahbandar dipelabuhan yang pertama-tama akan disinggahi.
8. Keharusan menerima pandu:
a. Nahkoda diharuskan mengambil pandu sesuai dengan aturan yang berlaku. Pandu adalah seorang penasihat nautis untuk para nahkoda.
b. Komando, navigasi perairan pandu boleh/ dapat diatur oleh pandu, akan tetapi tanggung jawab keselamatan kapal tetap berada ditangan nahkoda sendiri.
c. Jika nahkoda menganggap perlu memberi komando sendiri , maka hal ini harus diberitahukan kepada pandu.
d. Tidak dapat diserahkan seluruh navigasi kepada pandu.
e. Keluhan-keluhan mengenai tindakan pandu atau pegawai jawatan pelabuhan harus disampaikan tertulis kepada syahbandar yang bersangkutan dengan tembusan kepada divisi armada.
f. Dilarang keras memberi minuman keras kepada pandu selama menjalankan tugasnya/selama berdinas.
9. Echolood/lood harus dipergunakan pada waktu mendekati pelabuhan perairan dangkal dll.
10. Topdal luar, electric dll. Harus digunakan pada tiap perjalanan dengan jarak lebih 50 mil. Pada waktu dipakai, tiap ganti haluan, tiap jam dan waktu penting, jika perlu topdal-topdal harus dicatat dalam journal kapal. Kesalahan topdal harus selalu diperhatikan, diperiksa (deviate topdal).
11. Dilarang keras memuat kapal melewati batas plimsol/mekah benaman.
12. Baringan-baringan, bestek-bestek harus selalu diambil untuk menentukan cepatnya kapal, arus, posisi,dll.
Bestek pagi sore, tengah hari dll, harus selalu diambil. Baringan-baringan radar dapat dipergunakan sebagai alat penunjuk navigasi untuk mengatasi kesulitan.
13. a. Salah kompas magnet harus selalu diperhatikan pada tiap-tiap haluan.
b. kesalahan-kesalahan gyro dan repeaters harus juga diperiksa sesuai sub a.
14. Log radar harys dipakai.
Nahkoda harus memperhatikan penghematan pemakaian radar. Jika ada titik-titik baringan janganlah dibiasakan hanya menggunakan radar. Ingatlah, radar hanya alat bantu navigasi dan bukan alat utama dimana navigasi bergantung.
15. Pada waktu tiba/berangkat kapal harus berlayar dengan kecepatan yang (perlahan-lahan) cukup untuk mengolah gerak.
16. a. Jika bertemu dengan satu eskader, atau satu divisi kapal-kapal perang, jangan sekali-sekali melintasi formasi kapal-kapal tersebut.
b. Jika dari pengolah gerak dari kapal-kapal perang timbul bahaya, wajib menghindari bahaya itu dengan berhenti atau berlabuh hingga bahaya-bahaya lewat.
c. Harus diperhatikan pemberian hormat kepada kapal-kapal perang, apapun kebangsaannya.
d. Jika dipanggil oleh kapal perang harus memberi jawaban.
17. Di pelabuhan atau tempat-tempat berlabuh, lampu-lampu jangkar harus selalu diperhatikan ketentuan-ketentuan setempat melalui jangkar dan penerangan lainnya, satu dan lain hal demi keamanan lalu lintas.
Lampu-lampu jangkar dll harus dipasang juga pada siang hari yaitu pada waktu kabut, cuaca berkabut, atau setiap keadaan yang mengurangi penglihatan jika perlu waktu dipadamkan harus dilaporkan kepada nahkoda.
18. Untuk kapal-kapal yang menggunakan auto pilot, penggunaannya hanya atas perintah nahkoda.

REPARASI/PEMELIHARAAN ALAT2 NAVIGASI DLL.


1. lembaga nautika hydral tg. Priok dapat mengerjakan pekerjaan sebagai berikut :
a. pemeriksaan /reparasi pemeliharaan alat2 optis (teropong,sextant dan lain lain)
b. pemeriksaan reparasi kompas 2.
c. pemeriksaan /reparasasi kompas 2
d. pemeriksasaan /reparasi alat2 lampu navigasi ,aldis dan lain2.
e. pemeriksaan /reparasi peta 2.
f. pemeriksaan alat2 penolong ,sein pistol dan lain2
2. choronometer harus di putar oleh mualim navigasi (mualim ll ) tiap2 pagi pada waktu yang sama b,dan sesudahnya dilaporkan kepada nahkoda .Jika mualim ll tidak ada di kapal /berhalangan ,maka pekerjaan tersebut diatur /dilakukan mualim yang ditunjuk nahkoda.
3. reparasi alat optik hanya dilakukan oleh lembaga nautika tetapi jika kapal berada diluar lembaga nautika atau diluar negri ,reparasi 2 urgent dapat dilakukan oleh expert2 dengan persetujuan divisi armada.
4. alat2 rusak harus segera dikirimkan ke divisi armada ,representative/agen2 setempat untuk di reparasi.
GARIS PERUM
1. a. garis perum harus selalu diperiksa , ditandai oleh mualim ll dan catat dalam journal.
b.pemeriksaan /kontrole/test , echosounder sallog dll dilakukan oleh mualim1 dan dicatat hasilnya di journal
2.BUKU JAGA
a. jumlah kolom sama seperti pada logbook
b. dipakai selama jaga/dinas anjungan dan diisi dengan pensil
c. kesalahan2 kekeliruan2 mengisi harus dicoret dan tidak boleh dihapus dengan penghapus
d. tiap2 waktu tertentu diisi disamping baringan juga petunjuk sallog(bila di kapal ada sallog)
e. pada baringan2 dengan radar harus ditulis juga jarak(ditance) baringan
f. wakyu ganti haluan harus diketahui posisi kapal yang tepat dengan mengambil baringan selama keadaan mengizinkan
g. semua perintah nahkoda, pengukuran tangki-tangki, keadaan cuaca dan lain-lain
h. jika buku jaga penuh, harus dikirimkan ke divisi armada.
3. sesudah dinas jaga selesai mualim jaga menandatangi catatannya dibuku jaga. Haluan kapal ditulis dikolom pada ruangan yang akan dipakai oleh mualim yang manggantikan dinas jaga. Haluan serta baringan-baringan menurut mualim jaga sebelumnya diperiksa oleh mualim yang menggantikan dengan mengambil percobaan baringan pula diperiksa garis haluan di petA. Harus diperhatikan keadaan kompas dan salahnya (koreksi), keadaan cuaca, semua demi keamanan navigasi.
b. bila ternyata ada keganjilan, nahkoda segera dipanggil.
Buku mengolah gerak (manouver book) harus dipakai tiap-tiap waktu mengolah gerak kapal dan jam/waktu baik dianjungan maupun kamar mesin harus cocok.
BUKU BESTEK
Semua mualim harus memiliki buku bestek dan harus diperiksa bestek-beteknya masing-masing oleh nahkoda dan mualim I, sebagai salah satu bahan dalam memberikan laporan kecakapan perwira-perwira tersebut.

BUKU JOURNAL KOMPAS/RADAR/GYRO
1. a. kompas journal harus selalu diisi, tiap penggantian haluan, kompas diperiksa salah tunjuknya.
b. pada tiap jaga, tiap perubahan haluan, kompas error harus dicatat.
c. pada penggantian komando kompas journal harus diparaf oleh kedua nahkoda (nahkoda baru dan yaang akan turun).
d. copy stuurtafel harus dikirim ke divisi armada.
2. Keadaan gyro perlu tiap kali dicatat untuk mempermudah service atau perbaikan jika perlu dilakukan.
3. semua keganjilan mengenai alat-alat tersebut, diatas segera dilaporkan kepada divisi armada.

CHRONOMETER JOURNAL/RADIO JOURNAL/JOURNAL KAMAR MESIN.
1. Chronometer journal tiap-tiap pagi pada jam yang sama diperiksa/dikoreksi oleh mualim II atau yang dikuasai atas petunjuk nahkoda.
2. Bila perlu diperbaiki, harus pula dikirim journal bersama chronometer.
3. Menetapkan koreksi dilakukan tiap hari dengan mengambil time signal. Journal kamar mesin diisi oleh kepala kamar mesin dan di syahkan/diperiksa oleh nahkoda.
JANGKAR DAN RANTAINYA
1. Selalu diusahakan jika membuang jangkar, agar sebelumnya jangkar sudah berada diluar kluis. Dipelabuhan-pelabuhan dimana tempat berlabuh airnya dalam, jangkar diturunkan secukupnya. Harus diperhatikan untuk membuang jangkar setelah kapal berhenti, kecuali jika keadaan tidak mengizinkan (tempat berlabuh sangat sempit, tabrakan, dan lain-lain).
2. A. jika jangkar dan rantainya hilang/rusak, harus dilaporkan /dibuat laporan kecelakaan yang disyahkan oleh syahbandar dan kirimkan ke divisi armada.
b. posisi hilangnya jangkar harus ditetapkan.
c. kerusakan, patah gelang-gelang rantai dan lain-lain harus dilaporkan kepada divisi armada.
Untuk mencegah hilangnya jangkar haruslah pada waktu hendak menggunakannya diberi tali pelampung dengan pelampunya. Jangkar cadangan harus disimpan dalam keadaan siap sedia.
KEADAAN PELAMPUNG, LAMPU-LAMPU SUAR, DAN LAIN-LAIN.
1. Lampu-lampu navigasi (pelampung, suar) yang hilang, mati, hanyut, dan lain-lain harus segera dilaporkan ke direktirorat jendral perhubungan laut melalui divisi armada.
2. Kepal-kepal disekitarnya harus diberitahukan demikian juga syahbandar di pelabuhan yang pertama disinggahi.

SIGN/ISYARAT DENGAN LAMPU, BENDERA
Pemberian, penukaran berita-berita menurut semboyan international dilakukan dengan lampu Aldis atau bendera.
PEMASANGAN BENDERA
1. Pada waktu tiba dipelabuhan dan pada waktu berangkat bendera kebangsaan harus dipasang ditiang buritan
2. Kapal-kapal harus memasang bendera-bendera kebangsaan dan perusahaan mulai dari matahari terbit hingga terbenam, yaitu di tiang buritan bender a Indonesia dan tiang besar bendera perusahaan:
a. Di pelabuhan, tempat berlabuh, perairan pandu, perairan teritorial.
b. Diluar negeri ditambah dengan bendera kebangsaan negara tersebut ditiang muka.
c. Dilautan bebas bendera kebangsaan tidak perlu dipasang demikian juga bendera perusahaan.
Waktu bertemu dengan kapal perang, bendera kebangsaan harus dipasang dan memberi hormat. Kapal-kapal niaga dari perusahaan yang sama atau kebangsaan yang sama menurut kebiasaan memberi hormat satu sama lain. Antara kapal-kapal perusahaan sama berlaku ketentuan bahwa nahkoda yang lebih muda dalam pangkatnya memberi hormat dahulu.

Recent Post