Latest News

Monday, December 13, 2010

REPARASI/PEMELIHARAAN ALAT2 NAVIGASI DLL.


1. lembaga nautika hydral tg. Priok dapat mengerjakan pekerjaan sebagai berikut :
a. pemeriksaan /reparasi pemeliharaan alat2 optis (teropong,sextant dan lain lain)
b. pemeriksaan reparasi kompas 2.
c. pemeriksaan /reparasasi kompas 2
d. pemeriksasaan /reparasi alat2 lampu navigasi ,aldis dan lain2.
e. pemeriksaan /reparasi peta 2.
f. pemeriksaan alat2 penolong ,sein pistol dan lain2
2. choronometer harus di putar oleh mualim navigasi (mualim ll ) tiap2 pagi pada waktu yang sama b,dan sesudahnya dilaporkan kepada nahkoda .Jika mualim ll tidak ada di kapal /berhalangan ,maka pekerjaan tersebut diatur /dilakukan mualim yang ditunjuk nahkoda.
3. reparasi alat optik hanya dilakukan oleh lembaga nautika tetapi jika kapal berada diluar lembaga nautika atau diluar negri ,reparasi 2 urgent dapat dilakukan oleh expert2 dengan persetujuan divisi armada.
4. alat2 rusak harus segera dikirimkan ke divisi armada ,representative/agen2 setempat untuk di reparasi.
GARIS PERUM
1. a. garis perum harus selalu diperiksa , ditandai oleh mualim ll dan catat dalam journal.
b.pemeriksaan /kontrole/test , echosounder sallog dll dilakukan oleh mualim1 dan dicatat hasilnya di journal
2.BUKU JAGA
a. jumlah kolom sama seperti pada logbook
b. dipakai selama jaga/dinas anjungan dan diisi dengan pensil
c. kesalahan2 kekeliruan2 mengisi harus dicoret dan tidak boleh dihapus dengan penghapus
d. tiap2 waktu tertentu diisi disamping baringan juga petunjuk sallog(bila di kapal ada sallog)
e. pada baringan2 dengan radar harus ditulis juga jarak(ditance) baringan
f. wakyu ganti haluan harus diketahui posisi kapal yang tepat dengan mengambil baringan selama keadaan mengizinkan
g. semua perintah nahkoda, pengukuran tangki-tangki, keadaan cuaca dan lain-lain
h. jika buku jaga penuh, harus dikirimkan ke divisi armada.
3. sesudah dinas jaga selesai mualim jaga menandatangi catatannya dibuku jaga. Haluan kapal ditulis dikolom pada ruangan yang akan dipakai oleh mualim yang manggantikan dinas jaga. Haluan serta baringan-baringan menurut mualim jaga sebelumnya diperiksa oleh mualim yang menggantikan dengan mengambil percobaan baringan pula diperiksa garis haluan di petA. Harus diperhatikan keadaan kompas dan salahnya (koreksi), keadaan cuaca, semua demi keamanan navigasi.
b. bila ternyata ada keganjilan, nahkoda segera dipanggil.
Buku mengolah gerak (manouver book) harus dipakai tiap-tiap waktu mengolah gerak kapal dan jam/waktu baik dianjungan maupun kamar mesin harus cocok.
BUKU BESTEK
Semua mualim harus memiliki buku bestek dan harus diperiksa bestek-beteknya masing-masing oleh nahkoda dan mualim I, sebagai salah satu bahan dalam memberikan laporan kecakapan perwira-perwira tersebut.

BUKU JOURNAL KOMPAS/RADAR/GYRO
1. a. kompas journal harus selalu diisi, tiap penggantian haluan, kompas diperiksa salah tunjuknya.
b. pada tiap jaga, tiap perubahan haluan, kompas error harus dicatat.
c. pada penggantian komando kompas journal harus diparaf oleh kedua nahkoda (nahkoda baru dan yaang akan turun).
d. copy stuurtafel harus dikirim ke divisi armada.
2. Keadaan gyro perlu tiap kali dicatat untuk mempermudah service atau perbaikan jika perlu dilakukan.
3. semua keganjilan mengenai alat-alat tersebut, diatas segera dilaporkan kepada divisi armada.

CHRONOMETER JOURNAL/RADIO JOURNAL/JOURNAL KAMAR MESIN.
1. Chronometer journal tiap-tiap pagi pada jam yang sama diperiksa/dikoreksi oleh mualim II atau yang dikuasai atas petunjuk nahkoda.
2. Bila perlu diperbaiki, harus pula dikirim journal bersama chronometer.
3. Menetapkan koreksi dilakukan tiap hari dengan mengambil time signal. Journal kamar mesin diisi oleh kepala kamar mesin dan di syahkan/diperiksa oleh nahkoda.
JANGKAR DAN RANTAINYA
1. Selalu diusahakan jika membuang jangkar, agar sebelumnya jangkar sudah berada diluar kluis. Dipelabuhan-pelabuhan dimana tempat berlabuh airnya dalam, jangkar diturunkan secukupnya. Harus diperhatikan untuk membuang jangkar setelah kapal berhenti, kecuali jika keadaan tidak mengizinkan (tempat berlabuh sangat sempit, tabrakan, dan lain-lain).
2. A. jika jangkar dan rantainya hilang/rusak, harus dilaporkan /dibuat laporan kecelakaan yang disyahkan oleh syahbandar dan kirimkan ke divisi armada.
b. posisi hilangnya jangkar harus ditetapkan.
c. kerusakan, patah gelang-gelang rantai dan lain-lain harus dilaporkan kepada divisi armada.
Untuk mencegah hilangnya jangkar haruslah pada waktu hendak menggunakannya diberi tali pelampung dengan pelampunya. Jangkar cadangan harus disimpan dalam keadaan siap sedia.
KEADAAN PELAMPUNG, LAMPU-LAMPU SUAR, DAN LAIN-LAIN.
1. Lampu-lampu navigasi (pelampung, suar) yang hilang, mati, hanyut, dan lain-lain harus segera dilaporkan ke direktirorat jendral perhubungan laut melalui divisi armada.
2. Kepal-kepal disekitarnya harus diberitahukan demikian juga syahbandar di pelabuhan yang pertama disinggahi.

SIGN/ISYARAT DENGAN LAMPU, BENDERA
Pemberian, penukaran berita-berita menurut semboyan international dilakukan dengan lampu Aldis atau bendera.
PEMASANGAN BENDERA
1. Pada waktu tiba dipelabuhan dan pada waktu berangkat bendera kebangsaan harus dipasang ditiang buritan
2. Kapal-kapal harus memasang bendera-bendera kebangsaan dan perusahaan mulai dari matahari terbit hingga terbenam, yaitu di tiang buritan bender a Indonesia dan tiang besar bendera perusahaan:
a. Di pelabuhan, tempat berlabuh, perairan pandu, perairan teritorial.
b. Diluar negeri ditambah dengan bendera kebangsaan negara tersebut ditiang muka.
c. Dilautan bebas bendera kebangsaan tidak perlu dipasang demikian juga bendera perusahaan.
Waktu bertemu dengan kapal perang, bendera kebangsaan harus dipasang dan memberi hormat. Kapal-kapal niaga dari perusahaan yang sama atau kebangsaan yang sama menurut kebiasaan memberi hormat satu sama lain. Antara kapal-kapal perusahaan sama berlaku ketentuan bahwa nahkoda yang lebih muda dalam pangkatnya memberi hormat dahulu.

No comments:

Post a Comment

Recent Post