Latest News

Monday, December 13, 2010

TUGAS DAN KEWAJIBAN ANAK BUAH KAPAL DINAS GELADAK


Pasal 1
1. Waktu kerja orang dinas jaga selama kapal berlayar baik pada hari kerja, maupun pada hari minggu dan hari-hari libur resmi, adalah 8 jam sehari ditambah dengan waktu yang dibutuhkan:
a. Mengambil alih jaga dan buku harian deck.
b. Tanpa memperhatikan peraturan-peraturan setempat, maka untuk dinas harian, pembagian kerja adalah sebagai berikut:
07.00 - 12.00
13.00 - 16.00
2. pekerjaan-pekerjaan di kapal dapat dibagi dalam:
a. Pekerjaan-pekerjaan untuk keperluan dinas pada umumnya.
b. Pekerjaan-pekerjaan dinas jaga.
c. Pekerjaan-pekerjaan dalam keadaan luar biasa.
3. Waktu makan diatur oleh nahkoda dengan mengingat waktu-waktu kerja yang telah ditetapkan, dengan catatan bahwa disamping itu diadakan coffee time 2 kali sehari selama 15 menit masing-masing.
4. Peraturan umum untuk dinas dipelabuhan atau ditempat berlabuh. Jam kerja adalah 7 jam pada hari-hari kerja, kecuali hari Sabtu 5 jam. Minggu dan hari-hari libur resmi 0 jam.
5. Para mualim jika perlu wajib bekerja lembbur atas permintaan nahkoda. Mualim I dengan kerja lembur diartikan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut.
1. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan setelah selesai tugas jaga selama kapal berlayar.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan diluar jam-jam kerja yang ditentukan dalam no.5 pasal ini.

6. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk kerja lembur ialah:
a. Pekerjaan-pekerjaan penting untuk keselamatan kapal, ABK dan muatan.
b. Pekerjaan-pekerjaan untuk memegang sijil sekoci dan atau latihan sekoci, sijil kebakaran, dan atau latihan kebakaran.
7. Dengan di berlakukannya fixed overtime (lembur tetap) maka semuaa awak kapal harus dengan suka rela melakukan kerja lembur minimal dua setengah jam sehari dan maksimal sesuai dengan kondisi dan situasi setempat, cuaca, muatan schedule kapal dll. Atas pertimbangan dan perintah nahkoda.

JAGA PELABUHAN
8. Para mualim yang ditugaskan jaga pelabuhan dilarang meninggalkan kapal selama waktu jaga. Ia bertanggung jawab atas keamanan kapal beserta muatan serta alat-alat bantu untuk permuatan.
9. Terutama ia dibebankan tugas menjamin dan menyelenggarakan pekerjaan serta tata tertib diseluruh kapal dalam bidang teknis yang lazim menjadi tanggung jawab deck umpamanya :
a. Minta aliran listrik atau stroom untuk menjalankan derek-derek untuk dimuat.
b. Memberitahu masinis apabila aliran listrik atau stroom tidak dipakai lagi.

PASAL 2
DINAS LAUT
1. Yang diartikan dengan dinas jaga dianjungan dan dinas jaga di kamar mesin :
a. Selama berlayar
b. Waktu jangkar, diperairan ramai, waktu hujan lebaat, kabut, arus laut, dan bila nahkoda anggap perlu :
Terdapat 6 masa jaga selama 4 hari, dimulai jam 00.00
2. Jaga anjungan : 8 jam sehari.
Larut malam (middle watch) : 00.00 – 04.00 mualim II
Dini hari (morning watch) : 04.00 – 08.00 mualim I/IV
Pagi hari (forenoon watch) : 08.00 – 12.00 mualim III
Siang hari (afternoon watch): 12.00 – 16.00 mualim II
Sore hari (dog watch) : 16.00 – 20.00 mualim I
Malam hari (first watch) : 20.00 – 24.00 mualim III

3. Di perairan ramai atau berbahaya, waktu cuaca buruk, waktu kabut, atau setiap keadaan lain yang mengurangi pengelihatan, masuk atau keluar pelabuhan atau sungai, nahkoda diwajibkan berada di anjungan.
4. Mualim dinas (jaga) waktu melakukan jaga laut harus selalu berada di anjungan dan tidak diperkenankan meninggalkan anjungan tanpa seizin nahkoda.
Sesudah jaga laut ia melakukan ronda dan melaporkan keadaan waktu ronda wajib ditulis di Journal Kapal.
5. Jaga pelabuhan (berlabuh/sandar).
Jaga pelabuhan pada saat kapal sedang berlabuh/sandar diatur menurut kepentingannya nahkoda:
a. Jaga mencegah pencurian.
b. Jaga di anjungan.
c. Jaga Kebakaran.
d. Jaga dok, reparasi, las, dll.

No comments:

Post a Comment

Recent Post