Latest News

Monday, December 13, 2010

PERATURAN PEMBAGIAN TUGAS DARI PELAYAN2 DI ATAS KAPAL (Dibawah Pengawan RO )





































1. Seorang pelayan perwira melayani nahkoda K.K.M.dan mualim I. membersihkan dan menjagakerapian dan keamanan dari pada salon penumpang berikut gang gang kamar tidur ,kamar mandi ,w.c. dan ruangan ruangan lainnya yang di pergunakan oleh ketiga perwira tersebut di atas.
2. Seorang pelayan perwira melayani mualim II,III,IV,V dan kadet dek .membersihkan dan menjaga kerapian dan keamanan darti salon perwira ,gang gang kamar tidur,kamar mandi, wc dan ruangan ruangan lainnya yang dipergunakan oleh perwira 2 dan kadet 2 tersebut tadi.
3. Seorang pelayan perwira melayani Masinis II,III,IV,V dan kader mesin.Membersihkan dan menjaga kerapian dan keamanan dari salon perwira,berikut gang2,kamar tidur,kamar mandi,W.C.dan ruangan2 lainnya yang dipegunakan oleh perwira2 dan kadet2 tersebut tadi.
4. Seorang pelayan ABK melayani serang,mandor mesin,mystri dan ABK lainnya. Membersihkan dan menjaga kerapian dan keamanan dar5i para salon dan pantri ABK berikut gang 2 kamar mandi,W.C. dan ruangan 2 yang di pergunakan oleh bintara dan tamtama dibersihkan oleh penghuni kamar masing2 .membantu ch.cook dimana perlu seperti mengangkat/mengatur bahan makanan ,membersihkan dapur,peralatan dapur dan ruangan 2 proviant
5. Situasi/keadaan diatas tiap2 kapal tidak sama ,maka itu kepada setiap nakoda di berikan ke bebesan mengatur pembagian kerja diatas kapal masing2 dengan memperhatikan peraturan 2 yang di keluarkan oleh kantor pusat tanpa mengurangi kelancaran dan keharmonisan dalam pelaksanaan tugas masing2 diatas kapal

No comments:

Post a Comment

Recent Post