Monday, December 13, 2010

BUKU-BUKU NAVIGASI YANG HARUS TERDAPAT DI KAPAL:

BUKU-BUKU NAVIGASI YANG HARUS TERDAPAT DI KAPAL:

BUKU-BUKU NAVIGASI YANG HARUS TERDAPAT DI KAPAL: a. Peta-peta laut yang diperlukan b. Panduan bahari Indonesia (jilid I s/d II) c. B.A Pilot yang diperlukan d. List of Light (B.A dan Indonesia) e.
NAVIGASI DAN LAIN-LAIN

NAVIGASI DAN LAIN-LAIN

1. Dalam usahanya mempercepat perjalanan kapal nahkoda tetap berkewajiban untuk memperhatikan keamanan navigasi demi keselamatan kapal, anak buah dan muatan.2. Diperairan-perairan penting atau ramai, cuaca berkabut, di sungai, dipelabuhan-pelabuhan dan jika melalui kapal-kapal alin
KEHARUSAN ANAK BUAH KAPAL  BERADA DIKAPAL (DI PELABUHAN)

KEHARUSAN ANAK BUAH KAPAL BERADA DIKAPAL (DI PELABUHAN)

1. Selama jam kerja seluruh anak buah kapal diharuskan berada di kapal.2. Tanpa izin Nahkoda anak buah kapal tidak diperkenankan untuk turun, meninggalkan kapal, bercuti dan lain2 kecuali untuk dinas cuti lebih dari sehari,
PELANGGARAN KAPAL

PELANGGARAN KAPAL

Peraturan2 untuk mencegah pelanggaran dll petunjuk tercantum dalam peraturan undang2 dan dalam buku2 Hukum Laut. ( Verordening en bepalingen betrekking hebbende op de Scheepvart in Indonesia).KERUSAKAN21. Semua kerusakan yang terjadi selama perlayaran, pada kapal
ALAT2 INVENTARIS KAPAL DAN BAHAN2 ALAT2 PEMELIHARAAN KAPAL DAN REPARASI

ALAT2 INVENTARIS KAPAL DAN BAHAN2 ALAT2 PEMELIHARAAN KAPAL DAN REPARASI

INVENTARIS KAPAL1. a. Bagian Geladak Jangkar dan rantai beserta alat2nya untuk menggunakan kecuali motor jangkar (lih. B), alat kemudi, alat bongkar muat, alat2/rakit2 penolong, bahan2 sekoci, alat2 pemadam api termasuk topeng2 gas, penunjuk kebakaran
PEMINDAHAN KAPAL (SHIFTING)

PEMINDAHAN KAPAL (SHIFTING)

PEMINDAHAN KAPAL (SHIFTING)1. Pindah tempat (Shiifting)Nahkoda diwajibkan meminta pandu di pelabuhan/perairan wajib pandu, jika kapal diharuskan pindah tempat.Permintaan pandu diajukan dengan Perwakilan2/agent2 setempat. Demikian juga permintaan kapal2 gandeng, jika dibutuhkan.2. Jika kapal oleh Perwakilan
BAHAN BAKAR BERLAYAR SECARA EKOMOMIS

BAHAN BAKAR BERLAYAR SECARA EKOMOMIS

BAHAN BAKAR Nahkoda bertanggung jawab pula atas persediaan bahan bakar dikapal. Permintaan tambahan bahan bakar harus dirundingkan dengan Kepala Kamar Mesin dan Nahkoda dengan memerhatikan kemantapan (stabilitet) kapal, juga akan cukupnya bahan bakar untuk
ALAT2 PEMANCAR KAPAL, RADIO, TELEGRAPHY

ALAT2 PEMANCAR KAPAL, RADIO, TELEGRAPHY

1. Markonis mengerjakan tugasnya atas perintah Nahkoda. Ia bertanggung jawab terhadap Nahkoda dan mempunyai wewenang dalam keberesan Kamar Radio, alat2 Radio, Buku2 Radio, dan lain2 alat penerima, pemancar kapal dan lain2. Ia berhak menahan/meniadakan
DAFTAR REPARASI KAPAL

DAFTAR REPARASI KAPAL

1. Sebelum kapal ditentukan naik dok, nahkoda diwajibkan menyampaikan daftar-daftar reparasi dari semua bagian kapal sebulan sebelumnya kepada divisi armada dengan tembusan kepada masing-masing departemen sebagai berikut :a. Bagian geladak, radio, pelayanan kepada departemen
DAFTAR ADMINISTRASI/LAPORAN KAPAL

DAFTAR ADMINISTRASI/LAPORAN KAPAL

DAFTAR KETERANGAN ADMINISTRASI UNTUK SYAHBANDAR / PRAAIBBRIEF1. Setiba kapal di pelabuhan kapal Indonesia, daftar keterangan untuk syahbandar harus disiapkan untuk diberikan kepada pandu. Sebaliknya pandu memberi daftar blanko untuk pelabuhan berikutnya.2. Dipelabuhan-pelabuhan luar negeri,
SURAT-SURAT KAPAL (PELABUHAN DI INDONESIA )

SURAT-SURAT KAPAL (PELABUHAN DI INDONESIA )

1. a. Surat lautb. Surat ukurc. Surat lambung Timbuld. Surat Keselamatan Radioe. Surat Keselamatan Perlengkapanf. Surat Keselamatan Konstruksig. Deratization Certificate Buku2 :a. Kesehatanb. Buku Sijil awak kapalc. A.L.R.I d. Buku HukumanSurat2 izin dan lain2
BUKU SIJIL AWAK KAPAL

BUKU SIJIL AWAK KAPAL

1. Semua anak buah kapal harus tercantum dalam buku sijil awak kapal yang disyah kan oleh syahbandar. 2. Buku sijil awak kapal harus sesuai dengan kenyataan dan jika terdaapat perubahan-perubahan harus disyahkan oleh syahbandar.
KETENTUAN-KETENTUAN PADA WAKTU KAPAL TIBA / BERANGKAT.

KETENTUAN-KETENTUAN PADA WAKTU KAPAL TIBA / BERANGKAT.

1. A. 1 jam sebelum tiba/berangkat, kemudian ½ jam sebelumnya KKM dan masinis jaga kamar mesin harus diberitahu hal ini, satu dan lain hal untuk mengadakan persiapan kamar mesin seperti memberi uap, listrik, air,
REPARASI/PEMELIHARAAN ALAT2 NAVIGASI DLL.

REPARASI/PEMELIHARAAN ALAT2 NAVIGASI DLL.

1. lembaga nautika hydral tg. Priok dapat mengerjakan pekerjaan sebagai berikut :a. pemeriksaan /reparasi pemeliharaan alat2 optis (teropong,sextant dan lain lain)b. pemeriksaan reparasi kompas 2.c. pemeriksaan /reparasasi kompas 2d. pemeriksasaan /reparasi alat2 lampu navigasi
PEMBERIAN BANTUAN DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN KAPAL

PEMBERIAN BANTUAN DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN KAPAL

PEMBERIAN BANTUAN DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN KAPAL1. Nahkoda wajib memberikan bantuan kepada:Tiap-tiap orang yang berada dalam keadaan bahaya, teristimewa pada kapal-kapal serta pada penumpangnya yang terlibat dalam peristiwa pelanggaran dengan kapalnya, sedemikian itu apabila
PERATURAN PEMBAGIAN TUGAS DARI PELAYAN2 DI ATAS KAPAL (Dibawah Pengawan RO )

PERATURAN PEMBAGIAN TUGAS DARI PELAYAN2 DI ATAS KAPAL (Dibawah Pengawan RO )

1. Seorang pelayan perwira melayani nahkoda K.K.M.dan mualim I. membersihkan dan menjagakerapian dan keamanan dari pada salon penumpang berikut gang gang kamar tidur ,kamar mandi ,w.c. dan ruangan ruangan lainnya yang di pergunakan
TUGAS DAN KEWAJIBAN ANAK BUAH KAPAL DINAS  GELADAK

TUGAS DAN KEWAJIBAN ANAK BUAH KAPAL DINAS GELADAK

Pasal 11. Waktu kerja orang dinas jaga selama kapal berlayar baik pada hari kerja, maupun pada hari minggu dan hari-hari libur resmi, adalah 8 jam sehari ditambah dengan waktu yang dibutuhkan:a. Mengambil alih jaga
TUGAS MUALIM IV

TUGAS MUALIM IV

Disamping tugas jaga laut/bongkar-muat:a. Pekerjaan administrasi muatan.b. Membantu mualim III dalam pemeliharaan inventaris, pemeliharaan sekoci-sekoci dan alat pelampung dan lain-lain.c. Membantu nahkoda di anjungan.
Dalam Hal Perubahan Tugas

Dalam Hal Perubahan Tugas

Di atas kapal dimana mualim II sekurang-kurangnya sudah berdinas 6 bulan, ataukah dalam hal nahkoda walaupun 6 bulan ini belum tercapai menilai mualim tersebut sudah sanggup melaksanakan tugas mualim I sebagai cargo mate (mualim
TUGAS MUALIM III

TUGAS MUALIM III

Tugas mualim III disamping tugas jaga laut/bongkar muat :a. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan kelengkapan life boats, liferafts, lifebuoys serta lifejackets, serta administrasi.b. Bertanggung jawab pemeliharaan, kelengkapan dan bekerjanya dengan baik dari botol-botol pemadam
TUGAS MUALIM II

TUGAS MUALIM II

Tugas mualim II disamping tugas jaga laut atau bongkar muat :a. Memelihara (termasuk melakukan koreksi-koreksi) serta menyiapkan peta-peta laut dan buku-buku petunjuk pelayaran.b. Memelihara dan menyimpan alat-alat pembantu navigasi non elektronik (sextant dsb); setiap
BAGIAN KAPAL YANG PADA PEMELIHARAAN HARUS MENDAPAT PERHATIAN UTAMA.

BAGIAN KAPAL YANG PADA PEMELIHARAAN HARUS MENDAPAT PERHATIAN UTAMA.

1. Lambung di atas:a. Ditempatkan terdapat karat-karat.b. Ditempatkan rantai jangkar menggeser lambungc. Lunas kapal.d. Badan kapal di bawah lobang-lobang air geladak,e. Dikeliling palka-palka.f. Di bawah mesin alat-alat muat/bongkar.g. Geladak dan dalam palka, got, dan

Recent Post