Latest News

Monday, December 13, 2010

BUKU SIJIL AWAK KAPAL


1. Semua anak buah kapal harus tercantum dalam buku sijil awak kapal yang disyah kan oleh syahbandar.
2. Buku sijil awak kapal harus sesuai dengan kenyataan dan jika terdaapat perubahan-perubahan harus disyahkan oleh syahbandar. Atau perwakilan pemerintahan R.I. apabila kapal berada di luar negeri
3. Penggantian nahkoda dicatat dalam buku sijil awak kapal tersebut, dan disyahkan oleh syahbandar, atau perwakilan R.I apabila kapal berada ddi luar negeri.
4. Selanjutnya tiap-tiap anak buah kapal diharuskan mempunyai buku pelaut.
BUKU HUKUMAN
1. Buku hukuman dipakai di kapal dan didalamnya di caantumkan tiap-tiap pelanggaran yang membahayakan ketentraman kapal, keamanan, dll. Serta tindakan/hukuman yang dijatuhkan oleh nahkoda yang dalam keputusannya dibantu /disaksikan oleh (dua) orang perwira kapal.
2. Tindakan yang diambil terhadap anak buah kapal yang kurang waras, gila, dicatat juga dalam buku hukuman dan dilaporkan kepada alat negara setemoat.
3. Hukuman dan lain-lain, yang diambil harus dicatat dalam journal.
4. Nahkoda diharuskan melaporklan segala tindakan yang sesuai dengan yang tercatat dalam buku hukuman dalam divisi armada.
5. Penerimaan/pembayaran denda dll diserahkan kepada syahbandar diteruskan kepada divisi armada untuk diurus selanutnya guna dana-dana sosial.
MASUK KELUAR PELABUHAN (IN/UITKLARING)
Nahkoda diwajibkan setibanya dipelabuhan pada kesempatan pertama menyerahkan surat-surat yang diperlukan untuk penyelesaian kepada perwakilan-perwakilan/agent setempat.
SURAT-SURAT KAPAL (PELABUHAN DI INDONESIA )
1. a. Surat laut
b. Surat ukur
c. Surat lambung Timbul
d. Surat Keselamatan Radio
e. Surat Keselamatan Perlengkapan
f. Surat Keselamatan Konstruksi
g. Deratization Certificate
Buku2 :
a. Kesehatan
b. Buku Sijil awak kapal
c. A.L.R.I
d. Buku Hukuman
Surat2 izin dan lain2 :
a. Dispensasi Diploma
b. Izin Berlayar (Syahbandar)
c. Security Clearance (ALRI)
d. Kwitansi uang rambu
e. Senjata
2. Kapal tanpa izin berlayar (port clearance) tidak diperkenankan berangkat, lagi pula harus memenuhi peraturan2 lokal atau setempat
3. Duplikat surat2 yang diwajibkan dipasang di kapal:
a. Surat lambung timbul
b. Surat keselamatan radio
c. Surat penumpang
d. Konsesi radio
4. a. Sertifikat2 hull dan Machinery, Elekric/radio, buku intruksi harus berada di kapal, beserta semua drawings ( gambar2)

KETENTUAN-KETENTUAN PADA WAKTU KAPAL TIBA / BERANGKAT.


1. A. 1 jam sebelum tiba/berangkat, kemudian ½ jam sebelumnya KKM dan masinis jaga kamar mesin harus diberitahu hal ini, satu dan lain hal untuk mengadakan persiapan kamar mesin seperti memberi uap, listrik, air, deck dan lain-lain.
b. 12 jam sebelum kapal bertolak, bendera berangkat (P) harus dipasang (siang hari).
Anjungan harus satu jam sebelum berangkat kemudi dicoba, angin dicoba, lonceng disamakan dan lain-lain
C. pemberian tanda dengan suling hanya dilakukan atas perintah nahkoda.
d. sebelum berangkat, surat-surat kapal, muatan, izin, dan lain-lain sudah harus ada dikapal.
e. pada waktu kapal tiba, jika mungkin boom/derek-derek telah disiapkan.
f. surat-surat untuk imigrasi, duonane, alri, dan lain-lain harus sudah siap.
g. bendera-bendera yang perlu harus dipasang.
2. sebelum kapal tiba/berlabuh sekali-sekali tidak diperkenankan sekoci diturunkan ke air, hal ini untuk mencegah kecelakaan (terkecuali dalam keadaan darurat/luar biasa dan terpaksa sekoci diturunkan atas perintah nahkoda. Diperingatkan supaya hati-hati dan waspada).
3. a. sesudah tiba dipelabuhan, kamar peta harus dirapihkan dan kemudian dikunci.
b. semua alat-alat navigasi harus disimpan ditempatnya masing-masing.
JOURNAL
1. Jornal (logbook) dek harus diisi tiap hari dengan teliti dengan semua kejadian-kejadian yang dialami selama perjalanan dan ditanda tangani oleh nahkoda.
2. Deck abstract log pada kesempatan pertama harus dikirim kepada divisi armada.
3. Log book asli ditinggal di kamar.
4. Copy log book radio dikirim kepada divisi armada.
KABEL-KABEL LAUT
Nahkoda harus hati-hati bila membuang jangkar di pelabuhan-pelabuhan. Jika sampai merusak kabel laut, harus selekas mungkin membuat laporan lengkap dengan perantaraan syahbandar dan dikirimkan kepada divisi armada.

SURAT-SURAT KAPAL
Nahkoda harus selalu mengusahakan agar surat-surat kapal tetap berlaku. Jika oleh sesuatu sebab yang tidak dapat dihindarkan surat tersebut akan habis masa berlakunya. Nahkoda harus menyimpan baik-baik dan melindungi surat-surat kapal tersebut dalam segala keadaan.
Surat-surat kapal yang sudah tidak berlaku lagi dan sudah diganti dikirim ke divisi armada.
MACAM2 SURAT KAPAL
Surat2 yang harus disimpan di kapal :
1. Certificate of Nationality
2. Tonnage Certificate
3. Certificate of Seaworthiness
4. International Loadline Certificate
5. Cargo Ship Safety Construction Certificate
6. Cargo Ship Sfety Equipment Certificate
7. Safety Radiotelegraph Certificate
8. Radio Certificate of Approval
9. Radiostation Lisence
10. Derrattization/Exemption Certificate
11. Boiler’s Certificate of Approval
12. Classification Certificate for hull
13. Classification Certificate for Machinery and Boilers
14. Annual Certificate for hull
15. Annual Certificate for Machinery and Boilers
16. Cargogear Certificate
17. Certificate for Navigation Lights
18. Certificate for Inflatable Liferaft
Lain2
1. Musterbook
2. Punishment book
3. Lightdues Bill
4. Custom’s Clearance
5. Latest Sailing permit
6. Healtbook
7. Plans and drawings

REPARASI/PEMELIHARAAN ALAT2 NAVIGASI DLL.


1. lembaga nautika hydral tg. Priok dapat mengerjakan pekerjaan sebagai berikut :
a. pemeriksaan /reparasi pemeliharaan alat2 optis (teropong,sextant dan lain lain)
b. pemeriksaan reparasi kompas 2.
c. pemeriksaan /reparasasi kompas 2
d. pemeriksasaan /reparasi alat2 lampu navigasi ,aldis dan lain2.
e. pemeriksaan /reparasi peta 2.
f. pemeriksaan alat2 penolong ,sein pistol dan lain2
2. choronometer harus di putar oleh mualim navigasi (mualim ll ) tiap2 pagi pada waktu yang sama b,dan sesudahnya dilaporkan kepada nahkoda .Jika mualim ll tidak ada di kapal /berhalangan ,maka pekerjaan tersebut diatur /dilakukan mualim yang ditunjuk nahkoda.
3. reparasi alat optik hanya dilakukan oleh lembaga nautika tetapi jika kapal berada diluar lembaga nautika atau diluar negri ,reparasi 2 urgent dapat dilakukan oleh expert2 dengan persetujuan divisi armada.
4. alat2 rusak harus segera dikirimkan ke divisi armada ,representative/agen2 setempat untuk di reparasi.
GARIS PERUM
1. a. garis perum harus selalu diperiksa , ditandai oleh mualim ll dan catat dalam journal.
b.pemeriksaan /kontrole/test , echosounder sallog dll dilakukan oleh mualim1 dan dicatat hasilnya di journal
2.BUKU JAGA
a. jumlah kolom sama seperti pada logbook
b. dipakai selama jaga/dinas anjungan dan diisi dengan pensil
c. kesalahan2 kekeliruan2 mengisi harus dicoret dan tidak boleh dihapus dengan penghapus
d. tiap2 waktu tertentu diisi disamping baringan juga petunjuk sallog(bila di kapal ada sallog)
e. pada baringan2 dengan radar harus ditulis juga jarak(ditance) baringan
f. wakyu ganti haluan harus diketahui posisi kapal yang tepat dengan mengambil baringan selama keadaan mengizinkan
g. semua perintah nahkoda, pengukuran tangki-tangki, keadaan cuaca dan lain-lain
h. jika buku jaga penuh, harus dikirimkan ke divisi armada.
3. sesudah dinas jaga selesai mualim jaga menandatangi catatannya dibuku jaga. Haluan kapal ditulis dikolom pada ruangan yang akan dipakai oleh mualim yang manggantikan dinas jaga. Haluan serta baringan-baringan menurut mualim jaga sebelumnya diperiksa oleh mualim yang menggantikan dengan mengambil percobaan baringan pula diperiksa garis haluan di petA. Harus diperhatikan keadaan kompas dan salahnya (koreksi), keadaan cuaca, semua demi keamanan navigasi.
b. bila ternyata ada keganjilan, nahkoda segera dipanggil.
Buku mengolah gerak (manouver book) harus dipakai tiap-tiap waktu mengolah gerak kapal dan jam/waktu baik dianjungan maupun kamar mesin harus cocok.
BUKU BESTEK
Semua mualim harus memiliki buku bestek dan harus diperiksa bestek-beteknya masing-masing oleh nahkoda dan mualim I, sebagai salah satu bahan dalam memberikan laporan kecakapan perwira-perwira tersebut.

BUKU JOURNAL KOMPAS/RADAR/GYRO
1. a. kompas journal harus selalu diisi, tiap penggantian haluan, kompas diperiksa salah tunjuknya.
b. pada tiap jaga, tiap perubahan haluan, kompas error harus dicatat.
c. pada penggantian komando kompas journal harus diparaf oleh kedua nahkoda (nahkoda baru dan yaang akan turun).
d. copy stuurtafel harus dikirim ke divisi armada.
2. Keadaan gyro perlu tiap kali dicatat untuk mempermudah service atau perbaikan jika perlu dilakukan.
3. semua keganjilan mengenai alat-alat tersebut, diatas segera dilaporkan kepada divisi armada.

CHRONOMETER JOURNAL/RADIO JOURNAL/JOURNAL KAMAR MESIN.
1. Chronometer journal tiap-tiap pagi pada jam yang sama diperiksa/dikoreksi oleh mualim II atau yang dikuasai atas petunjuk nahkoda.
2. Bila perlu diperbaiki, harus pula dikirim journal bersama chronometer.
3. Menetapkan koreksi dilakukan tiap hari dengan mengambil time signal. Journal kamar mesin diisi oleh kepala kamar mesin dan di syahkan/diperiksa oleh nahkoda.
JANGKAR DAN RANTAINYA
1. Selalu diusahakan jika membuang jangkar, agar sebelumnya jangkar sudah berada diluar kluis. Dipelabuhan-pelabuhan dimana tempat berlabuh airnya dalam, jangkar diturunkan secukupnya. Harus diperhatikan untuk membuang jangkar setelah kapal berhenti, kecuali jika keadaan tidak mengizinkan (tempat berlabuh sangat sempit, tabrakan, dan lain-lain).
2. A. jika jangkar dan rantainya hilang/rusak, harus dilaporkan /dibuat laporan kecelakaan yang disyahkan oleh syahbandar dan kirimkan ke divisi armada.
b. posisi hilangnya jangkar harus ditetapkan.
c. kerusakan, patah gelang-gelang rantai dan lain-lain harus dilaporkan kepada divisi armada.
Untuk mencegah hilangnya jangkar haruslah pada waktu hendak menggunakannya diberi tali pelampung dengan pelampunya. Jangkar cadangan harus disimpan dalam keadaan siap sedia.
KEADAAN PELAMPUNG, LAMPU-LAMPU SUAR, DAN LAIN-LAIN.
1. Lampu-lampu navigasi (pelampung, suar) yang hilang, mati, hanyut, dan lain-lain harus segera dilaporkan ke direktirorat jendral perhubungan laut melalui divisi armada.
2. Kepal-kepal disekitarnya harus diberitahukan demikian juga syahbandar di pelabuhan yang pertama disinggahi.

SIGN/ISYARAT DENGAN LAMPU, BENDERA
Pemberian, penukaran berita-berita menurut semboyan international dilakukan dengan lampu Aldis atau bendera.
PEMASANGAN BENDERA
1. Pada waktu tiba dipelabuhan dan pada waktu berangkat bendera kebangsaan harus dipasang ditiang buritan
2. Kapal-kapal harus memasang bendera-bendera kebangsaan dan perusahaan mulai dari matahari terbit hingga terbenam, yaitu di tiang buritan bender a Indonesia dan tiang besar bendera perusahaan:
a. Di pelabuhan, tempat berlabuh, perairan pandu, perairan teritorial.
b. Diluar negeri ditambah dengan bendera kebangsaan negara tersebut ditiang muka.
c. Dilautan bebas bendera kebangsaan tidak perlu dipasang demikian juga bendera perusahaan.
Waktu bertemu dengan kapal perang, bendera kebangsaan harus dipasang dan memberi hormat. Kapal-kapal niaga dari perusahaan yang sama atau kebangsaan yang sama menurut kebiasaan memberi hormat satu sama lain. Antara kapal-kapal perusahaan sama berlaku ketentuan bahwa nahkoda yang lebih muda dalam pangkatnya memberi hormat dahulu.

PEMBERIAN BANTUAN DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN KAPAL


PEMBERIAN BANTUAN DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN KAPAL
1. Nahkoda wajib memberikan bantuan kepada:
Tiap-tiap orang yang berada dalam keadaan bahaya, teristimewa pada kapal-kapal serta pada penumpangnya yang terlibat dalam peristiwa pelanggaran dengan kapalnya, sedemikian itu apabila bantuan tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan kapalnya sendiri.
2. Nahkoda juga wajib memberi keterangan-keterangan kepada kapal yang dilanggar sebagai berikut :
- Nama kapalnya dan nama/alamat pemilik/perusahaan.
- Pelabuhan induknya.
- Pelabuhan2 tolak
- Pelabuhan tujuannya.
3. Untuk bantuan2 yang diberikan , fihak yang bersangkutan wajib membayar upah bantuan kepada pengusaha kapal yang bersangkutan, sedangkan pengusaha kapal yang bersangkutan memberi sebahagian dari upah bantuan tersebut kepada Nakoda serta anggota awak kapal lainnya sesuai dengan kententuan2.
ALAT2 PENOLONG
1. Semua alat2 penolong harus berada dalam keadaan baik.Persediaan alat2/bahan2 menurut Reglement yang telah ditetapkan.Permintaan untuk penambahan dan lain2 supaya diajukan kepada Dinas masing2 untuk mendapatkan persetujuan dari Divisi Armada memakai form “Requisition List”, untuk bahan2 makan selain dari pada kalengan.
Penggantian roti sekoci harus diajukan kepada Divisi Armada.

2. Latihan sekoci diadakan paling sedikit 1 (satu) tiap voyage.Nakhoda harus selalu mempunyai cukup anak buah sekoci yang memenuhi syarat kecakapan menurut Undang2.

3. Reparasi,penyerahan untuk reparasi sekoci2 penolong ( dan sekoci2 barang) dilaksanakan melalui Divisi Armada.

4. Motorboat2 kapal harus selalu dalam keadaan siap sedia dan sekali dalam seminggu harus dicoba.Reparasi dan lain2 harus diajukan kepada Divisi Armada.



TANDA BAHAYA
1. a.Untuk kapal2 dari 2500 M3 atau lebih harus mempunyai sijil2 bahaya (Alarmrol),sesuai denganketentuan peraturan/Undang2 yang berlaku.
b.Pada alarmrol tercantum kententuan tugas masing2 anak buah.
c.Alarmrol harus digantung ditempat tempat yang mudah dapat dibaca dengan baik oleh anak buah kapal misalnya:
- Di kamar peta (original )
-Tempat anak buah kapal
-Tempat istirahat para perwira dan tempat2 yang dianggap perlu.
2. Detetapkan di masing2 kapal oleh Nakhoda dan tiap2 ABK diharuskan mentaati semua insturksi/peraturan yang telah ditetapkan di masing2 kapal.
3. Menurut instruksi yang telah ditetapkan dan pembagian tugas di atur oleh Nakoda.
BAJU PENOLONG DAN PELAMPUNG PENOLONG.
1. a. Untuk masing2 anak buah kapal harus tersedia baju penolong menurut kentuan Undang-undang.
b. Tempat2 baju penolong harus dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh ABK mudah mengambilnya.
2. a. Penempatan sesuai dengan kententuan2 Undang2 (kiri-kanan kapal,dianjungan,digeladak muka belakang dan lain-lain)
b. Di Kapal muatan sekurang2nya 2 buah, dilambung kiri dan kanan masing2 sebuah.
3. a.Alat2 penolong rakit2 sesuai dengan ketentuan Undang2.
b.Alat2 Schermuly
Tanda2 bahaya, panah api, alat2 pemasang tali,dan lain2 sesuai dengan ketentuan praturan / UU yang berlaku.
ALAT2 PEMADAM API
1. Di tiap kapal harus terdapat slang pemadam api panjangnya +/- 25 M pada tiap salurang air.
Kapal2 dari 1000 M3 atau lebih,ukuran slang jika diukur datar sekurang2nya 8 cm, dengan lubang pipa semprot +/- 10 mm. diameter.
2. a. Di tiap2 kapal harus tersedia exincteurs tetapi tidak boleh terdapat lebih dari 2 macam type dan vulling2 cadangan.
b.Aturan pakai, tanggal pemeriksaan harus distempel pada masing2 extincteurs.
3. a.Kapal2 yang membawa tidak lebih dari 12 penumpang dari BRT 500 M3 ke atas, harus mempunya:
1.Sekurang-kurangnya 1(satu) topeng gas lengkap dengan saluran udara atau zat asam.
2.1 (satu) lampu pengaman (veiligheidslamp).
4. Alat2 pemadam api lain: uap,pasir dan tetrachloor dan lain2 (kebakaran listrik sebaiknya dipadamkan dengan tetrachloor ),sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
GAS
Kemungkinan adanya gas dalam palka tanki2 harus dperhatikan. Jika ada kekadian kecelakaan gas, haruslah diambil tidakan bantuan seperlunya ( pemberian zat asam dan pertolongan pertam

PERATURAN PEMBAGIAN TUGAS DARI PELAYAN2 DI ATAS KAPAL (Dibawah Pengawan RO )





































1. Seorang pelayan perwira melayani nahkoda K.K.M.dan mualim I. membersihkan dan menjagakerapian dan keamanan dari pada salon penumpang berikut gang gang kamar tidur ,kamar mandi ,w.c. dan ruangan ruangan lainnya yang di pergunakan oleh ketiga perwira tersebut di atas.
2. Seorang pelayan perwira melayani mualim II,III,IV,V dan kadet dek .membersihkan dan menjaga kerapian dan keamanan darti salon perwira ,gang gang kamar tidur,kamar mandi, wc dan ruangan ruangan lainnya yang dipergunakan oleh perwira 2 dan kadet 2 tersebut tadi.
3. Seorang pelayan perwira melayani Masinis II,III,IV,V dan kader mesin.Membersihkan dan menjaga kerapian dan keamanan dari salon perwira,berikut gang2,kamar tidur,kamar mandi,W.C.dan ruangan2 lainnya yang dipegunakan oleh perwira2 dan kadet2 tersebut tadi.
4. Seorang pelayan ABK melayani serang,mandor mesin,mystri dan ABK lainnya. Membersihkan dan menjaga kerapian dan keamanan dar5i para salon dan pantri ABK berikut gang 2 kamar mandi,W.C. dan ruangan 2 yang di pergunakan oleh bintara dan tamtama dibersihkan oleh penghuni kamar masing2 .membantu ch.cook dimana perlu seperti mengangkat/mengatur bahan makanan ,membersihkan dapur,peralatan dapur dan ruangan 2 proviant
5. Situasi/keadaan diatas tiap2 kapal tidak sama ,maka itu kepada setiap nakoda di berikan ke bebesan mengatur pembagian kerja diatas kapal masing2 dengan memperhatikan peraturan 2 yang di keluarkan oleh kantor pusat tanpa mengurangi kelancaran dan keharmonisan dalam pelaksanaan tugas masing2 diatas kapal

TUGAS DAN KEWAJIBAN ANAK BUAH KAPAL DINAS GELADAK


Pasal 1
1. Waktu kerja orang dinas jaga selama kapal berlayar baik pada hari kerja, maupun pada hari minggu dan hari-hari libur resmi, adalah 8 jam sehari ditambah dengan waktu yang dibutuhkan:
a. Mengambil alih jaga dan buku harian deck.
b. Tanpa memperhatikan peraturan-peraturan setempat, maka untuk dinas harian, pembagian kerja adalah sebagai berikut:
07.00 - 12.00
13.00 - 16.00
2. pekerjaan-pekerjaan di kapal dapat dibagi dalam:
a. Pekerjaan-pekerjaan untuk keperluan dinas pada umumnya.
b. Pekerjaan-pekerjaan dinas jaga.
c. Pekerjaan-pekerjaan dalam keadaan luar biasa.
3. Waktu makan diatur oleh nahkoda dengan mengingat waktu-waktu kerja yang telah ditetapkan, dengan catatan bahwa disamping itu diadakan coffee time 2 kali sehari selama 15 menit masing-masing.
4. Peraturan umum untuk dinas dipelabuhan atau ditempat berlabuh. Jam kerja adalah 7 jam pada hari-hari kerja, kecuali hari Sabtu 5 jam. Minggu dan hari-hari libur resmi 0 jam.
5. Para mualim jika perlu wajib bekerja lembbur atas permintaan nahkoda. Mualim I dengan kerja lembur diartikan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut.
1. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan setelah selesai tugas jaga selama kapal berlayar.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan diluar jam-jam kerja yang ditentukan dalam no.5 pasal ini.

6. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk kerja lembur ialah:
a. Pekerjaan-pekerjaan penting untuk keselamatan kapal, ABK dan muatan.
b. Pekerjaan-pekerjaan untuk memegang sijil sekoci dan atau latihan sekoci, sijil kebakaran, dan atau latihan kebakaran.
7. Dengan di berlakukannya fixed overtime (lembur tetap) maka semuaa awak kapal harus dengan suka rela melakukan kerja lembur minimal dua setengah jam sehari dan maksimal sesuai dengan kondisi dan situasi setempat, cuaca, muatan schedule kapal dll. Atas pertimbangan dan perintah nahkoda.

JAGA PELABUHAN
8. Para mualim yang ditugaskan jaga pelabuhan dilarang meninggalkan kapal selama waktu jaga. Ia bertanggung jawab atas keamanan kapal beserta muatan serta alat-alat bantu untuk permuatan.
9. Terutama ia dibebankan tugas menjamin dan menyelenggarakan pekerjaan serta tata tertib diseluruh kapal dalam bidang teknis yang lazim menjadi tanggung jawab deck umpamanya :
a. Minta aliran listrik atau stroom untuk menjalankan derek-derek untuk dimuat.
b. Memberitahu masinis apabila aliran listrik atau stroom tidak dipakai lagi.

PASAL 2
DINAS LAUT
1. Yang diartikan dengan dinas jaga dianjungan dan dinas jaga di kamar mesin :
a. Selama berlayar
b. Waktu jangkar, diperairan ramai, waktu hujan lebaat, kabut, arus laut, dan bila nahkoda anggap perlu :
Terdapat 6 masa jaga selama 4 hari, dimulai jam 00.00
2. Jaga anjungan : 8 jam sehari.
Larut malam (middle watch) : 00.00 – 04.00 mualim II
Dini hari (morning watch) : 04.00 – 08.00 mualim I/IV
Pagi hari (forenoon watch) : 08.00 – 12.00 mualim III
Siang hari (afternoon watch): 12.00 – 16.00 mualim II
Sore hari (dog watch) : 16.00 – 20.00 mualim I
Malam hari (first watch) : 20.00 – 24.00 mualim III

3. Di perairan ramai atau berbahaya, waktu cuaca buruk, waktu kabut, atau setiap keadaan lain yang mengurangi pengelihatan, masuk atau keluar pelabuhan atau sungai, nahkoda diwajibkan berada di anjungan.
4. Mualim dinas (jaga) waktu melakukan jaga laut harus selalu berada di anjungan dan tidak diperkenankan meninggalkan anjungan tanpa seizin nahkoda.
Sesudah jaga laut ia melakukan ronda dan melaporkan keadaan waktu ronda wajib ditulis di Journal Kapal.
5. Jaga pelabuhan (berlabuh/sandar).
Jaga pelabuhan pada saat kapal sedang berlabuh/sandar diatur menurut kepentingannya nahkoda:
a. Jaga mencegah pencurian.
b. Jaga di anjungan.
c. Jaga Kebakaran.
d. Jaga dok, reparasi, las, dll.

Recent Post