Latest News

Thursday, May 6, 2010

Ship Security Officer (SSO)


Ship Security Officer (SSO)

Radio Officer (R/O)
R/O reports to the Master.
Communication equipments are under direct authority of the Master, R/O must act only in accordance with Master’s instructions.

Responsibilities -
1. Keep international hours of watch according to the area.
2. Keep watch during distress (do not switch off the station unless traffic is cleared).
3. On receipt of any distress signal, immediately inform the Master (note – distress messages must be attended on 24 * 7 basis).
4. Receive/transmit messages only on behalf of Master (note – maintain absolute secrecy of messages, do not show messages to anybody except Master).
5. If Master issues an order contrary to the requirement of international telegraphic regulations, draw Master’s attention prior to sending the message.
6. Receive weather messages and navigational warnings.
7. Switch ON auto alarm when off-duty.
8. Monitor local radio stations when approaching a port.
9. Maintain inventory of all communication equipments, stores, spares and publications.
10. Ensure cleanliness of Radio Room and maintain radio equipments.
11. Supervise repairs to all communication equipments.
12. Perform other duties as assigned by Master (depending on situation).

Additional responsibilities –
1. Act as Master’s administrative assistant (eg. assist Master in preparing reports).
2. Control purchase of food supplies and provisions.
3. Maintain account of victualling allowance (on behalf of the Master).
4. Guide and supervise cook and mess-boys.

Safety Officer

Safety Officer is appointed by the Master.

Responsibilities –

1. Control and record all safety and anti-pollution exercises in accordance with statutory regulations and company procedures.

2. Provide induction/familiarization course to new crew.


3. Follow-up with concerned personnel, and ensure that they implement corrective and preventive actions for nonconformities and observations recorded during audit.

4. Identify deficiencies in training of crew and inform Master accordingly.


5. Identify communication / language problem amongst crew and inform Master accordingly.

6. Implement actions (as guided by Master) to ensure that communication/language problems do not hamper safety and pollution prevention activities onboard.

Welfare Officer

Welfare Officer is appointed by the Master.


Responsibilities –


1. Assist C/O in ensuring cleanliness in accommodation spaces (includes passageways, mess-rooms, recreational areas, bathrooms and toilets).


2. Ensure provision of basic requirements for crew (eg. food, uniform).


3. Assist Master to create motivating environment onboard.


4. Ensure that crew mail/correspondences are handled efficiently.

A/B

A/B reports to the Bosun.

Responsibilities –

1. Steer the vessel as instructed by the Master.


2. Assist Officer-On-Watch during watch.


3. Perform duties as assigned by Bosun/Officers.


4. Perform other duties as assigned by Master (depending on situation).

O/S

O/S reports to the Bosun.

Responsibilities –
1. Assist Officer-On-Watch during watch.
2. Perform duties as assigned by Bosun/Officers.
3. Perform other duties as assigned by Master (depending on situation).
4. Perform duties as assigned by Master (depending on situation).

Monday, January 11, 2010

Pelaut Indonesia Diperdaya

Sebelum STCW 1978 as ammended 1995 diberlakukan, Pelaut Indonesia cukup jaya. Ijazah Mualim Pelayaran Interinsuler (MPI) dan Ahli Mesin Kapal Pelayaran Interinsuler (AMKPI) bernilai tinggi karena dapat menjabat Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin di luar negeri. Ijazah Mualim Pelayaran Besar 3,2 (MPB 3,2) dan Ahli Mesin Kapal A,B (AMK A.B) dapat menjabat sampai jabatan Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin.

Sekarang setelah STCW 1978-1995 diberlakukan semua kejayaan berangsur-angsur sirna, padahal sarana dan prasarana kapal tidak terlalu banyak berubah, kecuali kapal-kapal baru, ketrampilan pelaut tetap dimiliki, hanya karena sistem diklat yang dirubah oleh Internasional Maritime Organization (IMO).

Perubahan IMO tersebut diberlakukan untuk Pelaut yang melayari lautan bebas (ocean going), untuk Pelaut yang berlayar domestik/dalam negeri/interinsuler dapat diatur oleh pemerintah masing-masing.Sertifikat baru COC, COP, pelaut mengalami kendala dalam memperlancar pekerjaan. Setelah 5 (lima) tahun berlayar harus revalidasi, banyak pelaut mengalami kendala kembali dalam bekerja. Pemerintah diminta tanggap apakah aturan revalidasi diikuti oleh semua pihak yang terkait mengeluarkan sertifikat COP.

Pelaut Indonesia perlu dilindungi perlu perlu diayomi jangan diperdaya terus menerus oleh banyak pihak.Banyak sekali organisasi yang mengurusi pelaut, tetapi tidak ada solid dan tidak bersinergi, belum ada yang mampu membela kepentingan pelaut, melindungi, menyiapkan hari tua pelaut. Sudah saatnya didirikan organisasi pelaut yang bermanfaat bagi anggotanya, menyiapkan asuransi kolektif dana pensiun pelaut, asuransi kesehatan keluarga pelaut, asuransi pendidikan anak-anak pelaut, premi terjangkau santunan menjanjikan untuk segela aspek : naik haji, modal usaha, dana harian hidup.Amat disayangkan belum ada pihak, pimpinan negara yang membanggakan pelaut, padahal pelaut dapat dijadikan andalan penghasil devisa, pelaut mempunyai andil besar dalam kesatuan NKRI, tidak ada pelaut tidak ada kapal NKRI diragukan keberadaannya.

Presiden Pertama bilang, bangsa Indonesia adalah bangsa Pelaut, Indonesia akan besar, jaya, sentosa, sejahtera jika menguasai laut.Kita tidak perlu lagi berdebat tentang tentang wacana, wawasan, definisi tentang Maritim dan Kelautan. Yang diperlukan adalah berbuat nyata, karena telah terbukti Kerajaan Majapahit, Sriwijaya mamapu berjaya di laut ratusan tahun, kita tinggal bersatu, bersemangat, bersinergi kembali jaya di laut, langkah awal tumbuh kembangkan Pelaut Indonesia, lapangan kerja dalam dan luar negeri cukup banyak, gaji amat menjanjikan, pelaut jangan dijadikan anjang pemerasan, jangan dijadikan komoditi ekonomi oleh pihak lain. Pelaut adalah tenaga kerja luar negeri yang menjunjung tinggi martabat bangsa.

Bapak Presiden Bambang Susilo Yudhoyono yang kami hormati dan kami banggakan berpalinglah kepada pelaut, keluarkan Keppres, Inpres tentang kepelautan agar Perusahaan Pengawakan Kapal dapat dijadikan industri agar dapat dijadikan andalan penghasil devisa, Sumber Daya Manusia Pelaut dibuatkan perencanaan yang sempurna, agar kesulitan pelaut yang bermutu dapat segera diatasi. Sistem Pengawakan Kapal Asing dibuat yang tepat sesuai sasaran dan tujuan. Ditulis oleh Pudji Sumarto

Ini adalah informasi e-mail melalui http://www.indonesianseafarer.com
www.pelautnusantara.com

Recent Post