Featured
Featured
Gallery
Technology
Video
Games
Recent Posts
Thursday, April 24, 2014
Monday, December 13, 2010
BUKU-BUKU NAVIGASI YANG HARUS TERDAPAT DI KAPAL:
BUKU-BUKU NAVIGASI YANG HARUS TERDAPAT DI KAPAL:
a. Peta-peta laut yang diperlukan
b. Panduan bahari Indonesia (jilid I s/d II)
c. B.A Pilot yang diperlukan
d. List of Light (B.A dan Indonesia)
e. Tide & Stream Tables (B.A dan Indonesia)
f. Nautical Tables
g. Nautical Almanac
h. Star Charts/Identifies.
i. Admiralty Distance Tables
j. International Code of Signals
BUKU-BUKU LAIN YANG HARUS TERDAPAT DIKAPAL:
a. Journal
b. Logs (untuk radar, RDF, Gyro dll)
c. Kompas error Register book
d. Catalogue of Charts & Books (B.A dan Indonesia)
e. KUHD
f. Solas 1960 (collreg 1972)
g. Buku-buku ordonasi pelayaran di Indonesia
h. Ship’s Captain Medical Guide
i. Manual/Instuction books dari alat-alat atau pesawat-pesawat yang ada di kapal (radar, RDF, Gyro dll)
j. Buku meteorologi (incl. decodefications)
ALAT-ALAT NAVIGASI YANG HARUS TERDAPAT DI KAPAL:
a. Sextant
b. Chronometer
c. Binocular
d. Magnetic kompas
e. Radio direction finder
f. Echosounder & perum tangan
g. Topdal (kelvin)/sallog (eventual)
h. Barometer&barograaf
i. Termometer udara&air laut
j. Radar
k. Gyrokompas (aventual)
l. Daylight sequal lamp (aldis lamp)
m. Bendera semboyan international
n. Alat-alat menjangka peta
o. Alat-alat semboyan bahaya
4. Oleh nautical departement akan disupply buku-buku, alat-alat navigasi selengkap-lengkapnnya.
5. Pada peta-peta dikerjakan/koreksi perubahan-perubahan menurut B.P,I dan N.T.M
6. Di kamar peta harus terdapat daftar-daftar peta.
7. Pembelian peta-peta tambahan hanya dilakukan jika amat perlu dan dapat dibeli oleh nahkoda.
NAVIGASI DAN LAIN-LAIN
1. Dalam usahanya mempercepat perjalanan kapal nahkoda tetap berkewajiban untuk memperhatikan keamanan navigasi demi keselamatan kapal, anak buah dan muatan.
2. Diperairan-perairan penting atau ramai, cuaca berkabut, di sungai, dipelabuhan-pelabuhan dan jika melalui kapal-kapal alin yang berlabuh atau sandar serta kampung-kampung, kecepatan kapal harus dikurangi supaya gerak-gerik kapal dapat dikuasai dan harus selalu menentukan posisi kapal sebaik-baiknya.
3. Mualin jaga harus insyaf benar-benar akan pentingnya hal-hal berikut:
a. Selalu siap sedianya peta yang sedang dipakai dan peta berikutnya.
b. Pada waktu mengambil alih jaga, terlebih dahulu memeriksa apakah haluan di peta dan kemudian mengecek posisi kapal terakhir dengan baringan-baringan serta menurut keadaannya menggunakan echosounder bila perlu.
c. Diperairan-peraian berbahaya baringan sebaiknya diambil tiap-tiap seperempat jam dan ditarik gambar di navigasi.
d. Jika banyak titik baringan sebaiknya diambil baringan paling sedikit tiga buah banyaknya.
e. Nahkoda harus diberitahukan jika ada hal-hal luar biasa, mengganti haluan, ada arus, banyak kapal, dan lain-lain.
f. Jika timbul bahaya mendadak segera mengambil tindakan dan serentak nahkoda dan KKM diberitahukan.
g. Diperairan-perairan dimana mempergunakan pandu, para mualim jaga harus mengontrol dengan mengambil baringan-baringan serta memeriksa pula keadaan perairan apa masih sesuai dengan keadaan peta yang dipakai. Jika ada perubahan-perubahan, memberitahukan hal ini kepada nahkoda. Keterangan-keterangan pandu harus di perhatikan.
h. Route yang diambil harus route yang telah ditentukan, perairan bebas serta aman (safe), dan cukup dalam. Jika kedapatan bahwa keadaan bui, menara dan lain-lain tidak sesuai lagi dengan peta, maka hal ini harus diberitahukan kepada nahkoda untuk dilaporkan kepada divisi armada dan kepala syahbandar di pelabuhan pertama disinggahi.
i. Jika kapal karena sesuatu hal harus terpaksa menyimpang dari route yang di tetapkan semula, nahkoda harus segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan kepala divisi armada disertai dengan penjelasan sebab musabab.
4 a. perairan dangkal nahkoda harus memperhatikan bahwa sekurang-kurangnya harus ada 3 desimeter air di bawah lunas kapal yang terdalam. Echolood harus dipakai dan hasilnya ditulis di dalam journal. Harus diperhatikan bahwa jangan sekali-sekali kapal (lunas/lambung) mengenai/menggeser tanah, lumpur, pasir, karang, dll.
b. tiap kali berlayar diperairan dangkal harus dicatat dalam laporan perjalanan berapa dm. air berada di bawah lunas kapal.
5. Navigasi diperairan berbahaya, sungai-sungai sempit, harus diambil titik-titik baringan yang dapat menjadi petunjuk jalan yang baik. Jika untuk keselamatan kapal diharuskan sering mengolah gerak, maka ini harus diberitahukan kepada kamar mesin. Jam anjungan harus cocok dengan jam kamar mesin dan dicatat di buku Manouver.
6. Dengan memperhatikan keselamatan kapal dan anak buah, nahkoda harus berusaha berlabuh sedekat-dekatnya dari darat.
7. Jika terlihat/terdapat karang-karang yang belum tercatat dalam peta, atau karang yang menjaadi lebih besar hal ini harus diberitahukan ke divisi armada dengan segera dan kepada syahbandar dipelabuhan yang pertama-tama akan disinggahi.
8. Keharusan menerima pandu:
a. Nahkoda diharuskan mengambil pandu sesuai dengan aturan yang berlaku. Pandu adalah seorang penasihat nautis untuk para nahkoda.
b. Komando, navigasi perairan pandu boleh/ dapat diatur oleh pandu, akan tetapi tanggung jawab keselamatan kapal tetap berada ditangan nahkoda sendiri.
c. Jika nahkoda menganggap perlu memberi komando sendiri , maka hal ini harus diberitahukan kepada pandu.
d. Tidak dapat diserahkan seluruh navigasi kepada pandu.
e. Keluhan-keluhan mengenai tindakan pandu atau pegawai jawatan pelabuhan harus disampaikan tertulis kepada syahbandar yang bersangkutan dengan tembusan kepada divisi armada.
f. Dilarang keras memberi minuman keras kepada pandu selama menjalankan tugasnya/selama berdinas.
9. Echolood/lood harus dipergunakan pada waktu mendekati pelabuhan perairan dangkal dll.
10. Topdal luar, electric dll. Harus digunakan pada tiap perjalanan dengan jarak lebih 50 mil. Pada waktu dipakai, tiap ganti haluan, tiap jam dan waktu penting, jika perlu topdal-topdal harus dicatat dalam journal kapal. Kesalahan topdal harus selalu diperhatikan, diperiksa (deviate topdal).
11. Dilarang keras memuat kapal melewati batas plimsol/mekah benaman.
12. Baringan-baringan, bestek-bestek harus selalu diambil untuk menentukan cepatnya kapal, arus, posisi,dll.
Bestek pagi sore, tengah hari dll, harus selalu diambil. Baringan-baringan radar dapat dipergunakan sebagai alat penunjuk navigasi untuk mengatasi kesulitan.
13. a. Salah kompas magnet harus selalu diperhatikan pada tiap-tiap haluan.
b. kesalahan-kesalahan gyro dan repeaters harus juga diperiksa sesuai sub a.
14. Log radar harys dipakai.
Nahkoda harus memperhatikan penghematan pemakaian radar. Jika ada titik-titik baringan janganlah dibiasakan hanya menggunakan radar. Ingatlah, radar hanya alat bantu navigasi dan bukan alat utama dimana navigasi bergantung.
15. Pada waktu tiba/berangkat kapal harus berlayar dengan kecepatan yang (perlahan-lahan) cukup untuk mengolah gerak.
16. a. Jika bertemu dengan satu eskader, atau satu divisi kapal-kapal perang, jangan sekali-sekali melintasi formasi kapal-kapal tersebut.
b. Jika dari pengolah gerak dari kapal-kapal perang timbul bahaya, wajib menghindari bahaya itu dengan berhenti atau berlabuh hingga bahaya-bahaya lewat.
c. Harus diperhatikan pemberian hormat kepada kapal-kapal perang, apapun kebangsaannya.
d. Jika dipanggil oleh kapal perang harus memberi jawaban.
17. Di pelabuhan atau tempat-tempat berlabuh, lampu-lampu jangkar harus selalu diperhatikan ketentuan-ketentuan setempat melalui jangkar dan penerangan lainnya, satu dan lain hal demi keamanan lalu lintas.
Lampu-lampu jangkar dll harus dipasang juga pada siang hari yaitu pada waktu kabut, cuaca berkabut, atau setiap keadaan yang mengurangi penglihatan jika perlu waktu dipadamkan harus dilaporkan kepada nahkoda.
18. Untuk kapal-kapal yang menggunakan auto pilot, penggunaannya hanya atas perintah nahkoda.
KEHARUSAN ANAK BUAH KAPAL BERADA DIKAPAL (DI PELABUHAN)
1. Selama jam kerja seluruh anak buah kapal diharuskan berada di kapal.
2. Tanpa izin Nahkoda anak buah kapal tidak diperkenankan untuk turun, meninggalkan kapal, bercuti dan lain2 kecuali untuk dinas cuti lebih dari sehari, harus dengan izin Nahkoda c.q Mualim I atau Kepala Kamar Mesin.
3. Selama kapal sedang bongkar/ muat Mualim I harus berada di kapal kecuali untuk keperluan dinas dengan seizin Nahkoda.
4. Nahkoda harus siap sedia, mempunyai anak buah yang cukup di kapal untuk memindahkan kapalnya jika perlu, atas perintah Syahbandar.
5. Waktu berlabuh, waktu kerja muat/ bongkar di pelabuhan sesuai dengan waktu kerja setempat.
6. a. Di pelabuhan2 induk dan pelabuhan2 lainnya, Nahkoda harus atau pejabat Nahkoda harus berada di kapalnya selama jam kerja. Jika keadaan tidak mengizinkan untuk meninggalkan kapal, Nahkoda harus tetap berada di kapal.
b. Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin harus sudah berada di kapal selambat2 nya 1 jam sebelum kapal bertolak, sedangkan anak buah kapal 2 jam sebelum kapal bertolak.
c. Nahkoda K.K.M. dan lain2 perwira diharuskan meninggalkan alamat, kalau ada nomer telepon mereka kepada perwira jaga, apabila meninggalkan kapal.
d. Pemberian libur (passagieren) kepada anak buah kapal diatur oleh Nahkoda bersama dengan Mualim I dan K.K.M
7. Seluruh anak buah kapal diwajibkan berpakaian dinas :
a. Dikapal pada waktu dinas dan waktu makan.
b. Waktu tiba berangkat di/dari pelabuhan
PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN ALAT/BAHAN2 BIUS,CANDU,DLL
1. Para Nahkoda, Para Perwira dan seluruh anak buah kapal diwajibkan membantu polisi dan Pabean dalam hal mengatasi penyelundupan
2. Mereka dipecat seketika jika mereka melakukan penyelendupan atau :
a. Turut membantu melakukan/mejalankan penyelundupan
b. Tidak bersedia diperisa tubunya atau barang2nya yang dibawa pada waktu diadakan pemeriksaan
3. Seluruh anak buah kapal diwajibkan melapor kepada Nahkoda jika mengetahui adanya candu, atau barang2 penyelundupan lainnya di kapal.
4. Nahkoda wajib segera bertindak melaporkan hal itu kepada yang berwajib
LARANGAN BERJUDI DAN LARANGAN2 LAIN
1. Dilarang keras melakukan penjualan di kapal. Anak buah kapal yang berjudi diturunkan dari kapal dan dilaporkan kepada yang berwajib
2. Nahkoda, Perwira2 dan seluruh anak buah kapal harus mencegah adanya pelacur naik kapal. Jika kedapatan, hal ini segera dilaporkan kepada yang berwajib
3. Siapapun tidak diperkenankan membawa senjata tajam/api di kapal terkecuali dengan seizin Nahkoda yang berwajib.
4. Tidak diperkenankan mengadakan propaganda politik/penhasutan di kapal.
5. Dilarang memelihara binatang di kapal tanpa surai izin Dokter Pelabuhan dan Nakhoda bertanggung jawab jika kapal dikenakan denda karena adanya hewan tanpa izin kapal.
PEMBUANGAN MINYAK KOTOR YANG TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI, DAN SEBAGAINYA
Dipelabuhan2 dan kurang lebih 40 mil dari tepi daratan dilarang membuang kotoran minyak atau air bercampur minyak dsb. Disesuaaiakan dengan peraturan setempat
LARANGAN MENJUAL MINYAK KOTOR
Penjualan minyak kotor dilarang, begitupun barabg2 milik kapal
PENCURIAN
1. Sesuai waktu Nakhoda harus wajib mengambil tindakan2 seperlunya untuk mencegah pencurian2 muatan, alat2 kapal, dsb.
2. Kunci2 palka dan locker harus berada dalam tangan Mualim I atau penggantinya
3. Pembukaan/penguncian palka2/lockers diadakan atas intruksi/pengawasan Mualim I
RENCANA PELAYARAN
Nakhoda wajib menaati rencana pelayaran yang ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan.
MINUMAN KERAS
Dilarang keras memberi minuman keras dan setiap makanan/minuman lain kepada pandu yang mengakibatkan pandu tidak dapat menjalankan tugasnya.
PELANGGARAN KAPAL
Peraturan2 untuk mencegah pelanggaran dll petunjuk tercantum dalam peraturan undang2 dan dalam buku2 Hukum Laut. ( Verordening en bepalingen betrekking hebbende op de Scheepvart in Indonesia).
KERUSAKAN2
1. Semua kerusakan yang terjadi selama perlayaran, pada kapal dan muatan yang digolongkan dalam dua jenis :
a. Avery – grose/ General Average
b. Avery – particular / Particural Average
ALAT2 INVENTARIS KAPAL DAN BAHAN2 ALAT2 PEMELIHARAAN KAPAL DAN REPARASI
INVENTARIS KAPAL
1. a. Bagian Geladak
Jangkar dan rantai beserta alat2nya untuk menggunakan kecuali motor jangkar (lih. B), alat kemudi, alat bongkar muat, alat2/rakit2 penolong, bahan2 sekoci, alat2 pemadam api termasuk topeng2 gas, penunjuk kebakaran (alarm), alat2 pemadam api termasuk topeng2 gas.
b. b. Bagian mesin
Alat2 cadangan motor induk, ketel2 dan pipa2 saluran dll. Mesin2 derrick, mesin jangkar, mesin kemudi, instalasi listrik, kamar dinginj/beku, alat2 pengukur untuk kamar mesin, perkakas pertukangan kamar mesin dan lain-lain.
C . Bagian pelayanan
Barang2 perak, sendok, garpu, pisau, bahan2 linen, pecah belah, alat2 dapur/masak, alat2 kantor, kursi dan meja2 geladak, alat2 amusement, perpustakaan dan lain2.
d. Inventaris kamar/obat2an sesuai dengan peraturan Undang2 dan diurus oleh K.K.M atau seorang perwira yang ditunjuk oleh Nahkoda.
Obat2 diperiksa dan ditambah jika perlu (Oleh Kepala Kamar Mesin atau yang bertanggung jawab)
2. Minyak, cat, sabun2, paku2, baut2, alat2 tulis, makanan, dll.
3. Buku2 Inventaris :
a. Inventaris bagian Geladak (Deck)
b. Inventaris bagian Kamar Mesin
c. Inventaris bagian Pelayanan
d. Inventaris bagian Radio
4. Persediaan kapal harus memenuhi ketentuan Undang2 dan atau Peraturan2 perusahaan
Pada tiap permintaan bahan2 inventaris diharuskan dicantumkan sisa persediaan dikapal.
Permintaan bahan makanan/minuman harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan Divisi Armada
5. a. Tambahan/supply alat2 persediaan kapal diadakan oleh Divisi Armada
b. Jika oleh penguasa setempat (Instansi pemerintah sipil atau Militer) ditentukan untuk menggandeng kapal serta tidak ada atau belum dapat segera menghubungi Pimpinan Perusahaan, maka penggandengan dipertimbangkan sementara dengan perwakilan setempat dan ditentukan/ditetapkan oleh Nahkoda, diselenggarakan atas dasar Lloyds-form dengan ketentuan kapal tidak boleh mengalami delay.
c. Bukan kapal laut ( kapal sungai dll) tidak diizinkan digandeng melalui lautan
d. Peralatan gandeng (rantai, tros, dll) yang sipakai adalah dari kapal yang digandeng
3. a. Harus dijaga bahwa tros diulur cukup panjang dan jika perlu tros diulurkan dan juga jangkar kapal yang digandeng diturunkan (diarea)
b. Bolder2 dan lain2 harus dijaga baik2 dan dapra2 dipakai jika perlu.
c. Diperairan2 sempit dan sungai2, kecepatan harus disesuaikan dengan keadaan, lagipula tali (dadung) gandengan harus diperpendek.
d. Menggandeng tongkang, perahu muat (lighters) dsb. Harus diperhatikan keadaan “tahan air dan keadaan iklim”
e. Semua penggandengan dari pelabuhan harus diketahui/ seizin Syahbandar
PEMINDAHAN KAPAL (SHIFTING)
PEMINDAHAN KAPAL (SHIFTING)
1. Pindah tempat (Shiifting)
Nahkoda diwajibkan meminta pandu di pelabuhan/perairan wajib pandu, jika kapal diharuskan pindah tempat.
Permintaan pandu diajukan dengan Perwakilan2/agent2 setempat. Demikian juga permintaan kapal2 gandeng, jika dibutuhkan.
2. Jika kapal oleh Perwakilan diperintahkan maju atau mundur didermaga, maka pekerjaan ini dapat dilakukan/dijalankan oleh Mualim I jika Nahkoda berpendapat bahwa pekerjaan tersebut dapat dilakukan oleh Mualim I dengan baik.
3. Nahkoda harus memperhatikan keadaan tempat, keadaan cuaca, angin dan sebagainya serta mengawasi pekerjaan itu supaya dapat mengambil tindakan dengan segera jika perlu.
4. Dilarang keras mengikat/membelit tros/dadung dikepala jangkar (Kop angkerspil) atau di tempat lain bukan tempatnya, untuk mencegah kerusakan
5. a. Penggandengan kapal dijalankan dibawah komando Nahkoda dengan nasehat pandu.
c. Masuk atau keluar dok harus dijalankan atas petunjuk Nahkoda dengan nasehat pandu dan tidak atas petunjuk Kepala Dok.