Latest News

Monday, December 13, 2010

BAHAN BAKAR BERLAYAR SECARA EKOMOMIS


BAHAN BAKAR
Nahkoda bertanggung jawab pula atas persediaan bahan bakar dikapal. Permintaan tambahan bahan bakar harus dirundingkan dengan Kepala Kamar Mesin dan Nahkoda dengan memerhatikan kemantapan (stabilitet) kapal, juga akan cukupnya bahan bakar untuk melakukan perjalanannya dan diminta oleh Nahkoda sesuai dengan ketentuan2 dalam intruksi Dinas Kamar Mesin.
BERLAYAR SECARA EKONOMIS
Dengan memperhatiakan route kapal yang telah ditentukan, Nahkoda harus berusaha berlayar secara ekonomis tanpa mendapat delay.

ALAT2 PEMANCAR KAPAL, RADIO, TELEGRAPHY


1. Markonis mengerjakan tugasnya atas perintah Nahkoda. Ia bertanggung jawab terhadap Nahkoda dan mempunyai wewenang dalam keberesan Kamar Radio, alat2 Radio, Buku2 Radio, dan lain2 alat penerima, pemancar kapal dan lain2. Ia berhak menahan/meniadakan kawat2 yang bertentangan dengan hukum negara, tata tertib, atau yang dapat mempengaruhi ketenteraman umum
2. Kawat2 dinas ditulis/ditik pada formulir2 yang telah ditetapkan serta harus disetujui atau diparaf oleh Nahkoda sebelum dikirim.
3. Permintaan reparasi dan lain2 harus dilakukan menurut ketentuan2 dinas Radio serta disetujui oleh Nahkoda sebelum dikirimkan ke Divisi Armada.
4. Pengurus dan Pemeliharaan Radar, Echosounder, R.D.F.Loran, Decca (kalau ada), Walkie-Talkie, Public Addressing System
5. Markonis merangkap jabatan purser dan Chief Steward dikapal2 dimana tidak ada seorang purser/Ch. Steward sesuai mutasi

DAFTAR REPARASI KAPAL


1. Sebelum kapal ditentukan naik dok, nahkoda diwajibkan menyampaikan daftar-daftar reparasi dari semua bagian kapal sebulan sebelumnya kepada divisi armada dengan tembusan kepada masing-masing departemen sebagai berikut :
a. Bagian geladak, radio, pelayanan kepada departemen neutika.
b. Bagian mesin listrik kepada departemen tehnik.
ALAT-ALAT TULIS
Para chief steward/purser mengurus/mengawasi invetaris alat-alat tulis dan ditambah, jika perlu. Pengumuman-pengumuman, surat-surat, edaran, dan lain-lain harus diperiksa, dibundel, dan tersimpan baik dalam keadaan lengkap.

DAFTAR ADMINISTRASI/LAPORAN KAPAL


DAFTAR KETERANGAN ADMINISTRASI UNTUK SYAHBANDAR / PRAAIBBRIEF
1. Setiba kapal di pelabuhan kapal Indonesia, daftar keterangan untuk syahbandar harus disiapkan untuk diberikan kepada pandu. Sebaliknya pandu memberi daftar blanko untuk pelabuhan berikutnya.
2. Dipelabuhan-pelabuhan luar negeri, nahkoda bertindak menuruk instruktur pejabat-pejabat pelabuhan yang bersangkutan.
3. Keterangan-keterangan penting lainnya dapat disampaikan kepada syahbandar dengan bantuan pandu.
LAPORAN KAPAL
a. Laporan kapal biasa.
b. Laporan kapal luar biasa
c. Laporan kapal tambahan

1. Laporan kapal biasa adalah laporan mengenai perjalanan kapal dengan ada atau tidaknya kejadian-kejadian luarr biasa, dibuat selambat-lambatnya 48 jam setelah tiba dipelabuhan (Indonesi hari Minggu dan hari-hari raya lain tidak dihitung), yang dibuat di muka syahbandar dengan dibawa/menunjukan buku harian kapal (log book).
2. Laporan kapal luar biasa adalah
a. Laporan kapal yang dibuat oleh nahkoda, jika telah terjadi hal-hal luar biasa selama perjalanan yang mungkin menimbulkan kerusakan pada badan, alat-alat kapal yang tidak dapat dilihat.
b. Keterangan-keterangan harus dibuat dipelabuhan yang pertama-tama disinggahi selambat-selambatnya dalam waktu 3 hari sesudah tibanya kapal.
c. Loog book perlu diminta exhibitum dalam waktu 48 jam sesudahnya kapal tiba dipelabuhan.
3. Laporan tambahan jika perlu dibuat dengan ditambah keterangan-keterangan dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan.
4. Laporan kapal dibuat di hadapan: syahbandar, pejabat-pejabat pemerintah, di luar negeri (kedutaan, konsulat atau di hadapan petugas-petugas yang berwenang membuat laporan)
5. Copy dari laporan-laporan tersebut dikirim ke divisi armada.
CATATAN SIPIL DI KAPAL
1. Nahkoda bertindak sebagai pembantu, pegawai catatan sipil dalam hal-hal kelahiran atau kematian di kapal, selama perjalanan.
2. Membuat akte kelahiran atau kematian sesuai dengan ketentuan-ketentuan kantor catatan sipil menurut formulir tetap.
3. Semua hal kematian dicatat selengkap-lengkapnya di dalam jurnal, dan untuk itu dibuatkan akte kematian oleh nahkoda.
4. Nahkoda tidak dibenarkan memberikan kutipan-kutipan akte kelahiran atau kematian. Tetapi memberitahuan supaya memintanya kepada pegawai catatan sipil.
5. Dicantumkan dalam jurnal dalam 24 jam sesudah anak itu lahir dengan disaksikan oleh ayahnya jika terdapat di kapal atau keluarga terdekat dan dua orang perwira kapal.
6. Nahkoda diwajibkan mengirimkan dua copy atau kutipan dari jurnal mengenai kelahiran kepada syahbandar di pelabuhan yang pertama-pertama akan disinggahi oleh kapal di luar negeri kepada kedutaan (menurut formulir tetap) atau jika tidak ada perwakilan, kepada pegawai berwenang setempat dengan ketentuan jika tiba di Indonesia 2 (dua) copy dimaksud dikirimkan kepada syahbandar dan akan diteruskan kepada kantor catatan sipil pusat yang bersangkutan.
7. Jika terjadi kematian di kapal hal ini dicantumkan dalam jurnal dalam waktu 24 jam dengan di syahkan oleh dua orang yang menyaksikan kematian tersebut.
8. Nahkoda diwajibkan mengirimkan 2 copy atau kutipan dari jurnal mengenai hal kematian kepada syahbandar di pelabuhan yang pertama dua disinggahi. Di luar negeri kepada kedutaan (menurut formulir lengkap) atau jika tidak ada perwakilan kepada pegawai setempat yang berwenang dengan ketentuan jika tiba di Indonesia. Dua copy dimaksud dikirimkan ke syahbandar untuk diteruskan selanjutnya ke kantor catatan sipil.
9. Jika terjadi kematian di kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan, maka laporan kepada kantor catatan sipil dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan, dokter yang menetapkan meninggalnya atau oleh nahkoda sendiri. Jika tidak ada kesempatan untuk itu, nahkoda cukup bertindak sesuai dengan ketentuan.
10. Orang jatuh/lompat kelaut, serta tidak ada kepastian bahwa oknum tersebut telah meninggal,. Perlu dicantumkan dalam jurnal dan dibuatkan kisah kecelakaan kapal, dengan catatan posisi, cuaca, keadaan lau, dll. Perlu juga diadakan tindakan-tindakan lain seperti: mengirimkan berita ke kapal-kapal terdekat dan kedaratan untuk perhatianmereka.
11. Jika yang celaka, mati, adalah seorang anak buah kapal, hal ini harus dilaporkan nahkoda dengan kawat kepada divisi armada dengan memberitahukan dengan jelas nama,pangkat/kedudukan, penyakit, posisi kapal, tanggal, jam, dll.
LAPORAN PERJALANAN (VOYAGE REPORT)
1. Laporan perjalanan harus ditulis dengan teliti menurut kolom-kolom dalam formulir yang bersangkutan, dalam bahasa inggris.
2. Laporan perjalanan sebaik-baiknya diketik dan dikirim kepada divisi armada pada tiap akhir perjalanan. (round trip)
3. Mualim I atau perwira yang ditunjuk oleh nahkoda wajib membuat laporan perjalanan itu.
4. Nahkoda bertanggung jawab penuh akan laporan perjalanan kapalnya.

SURAT-SURAT KAPAL (PELABUHAN DI INDONESIA )

1. a. Surat laut
b. Surat ukur
c. Surat lambung Timbul
d. Surat Keselamatan Radio
e. Surat Keselamatan Perlengkapan
f. Surat Keselamatan Konstruksi
g. Deratization Certificate
Buku2 :
a. Kesehatan
b. Buku Sijil awak kapal
c. A.L.R.I
d. Buku Hukuman
Surat2 izin dan lain2 :
a. Dispensasi Diploma
b. Izin Berlayar (Syahbandar)
c. Security Clearance (ALRI)
d. Kwitansi uang rambu
e. Senjata
2. Kapal tanpa izin berlayar (port clearance) tidak diperkenankan berangkat, lagi pula harus memenuhi peraturan2 lokal atau setempat
3. Duplikat surat2 yang diwajibkan dipasang di kapal:
a. Surat lambung timbul
b. Surat keselamatan radio
c. Surat penumpang
d. Konsesi radio
4. a. Sertifikat2 hull dan Machinery, Elekric/radio, buku intruksi harus berada di kapal, beserta semua drawings ( gambar2)

BUKU SIJIL AWAK KAPAL


1. Semua anak buah kapal harus tercantum dalam buku sijil awak kapal yang disyah kan oleh syahbandar.
2. Buku sijil awak kapal harus sesuai dengan kenyataan dan jika terdaapat perubahan-perubahan harus disyahkan oleh syahbandar. Atau perwakilan pemerintahan R.I. apabila kapal berada di luar negeri
3. Penggantian nahkoda dicatat dalam buku sijil awak kapal tersebut, dan disyahkan oleh syahbandar, atau perwakilan R.I apabila kapal berada ddi luar negeri.
4. Selanjutnya tiap-tiap anak buah kapal diharuskan mempunyai buku pelaut.
BUKU HUKUMAN
1. Buku hukuman dipakai di kapal dan didalamnya di caantumkan tiap-tiap pelanggaran yang membahayakan ketentraman kapal, keamanan, dll. Serta tindakan/hukuman yang dijatuhkan oleh nahkoda yang dalam keputusannya dibantu /disaksikan oleh (dua) orang perwira kapal.
2. Tindakan yang diambil terhadap anak buah kapal yang kurang waras, gila, dicatat juga dalam buku hukuman dan dilaporkan kepada alat negara setemoat.
3. Hukuman dan lain-lain, yang diambil harus dicatat dalam journal.
4. Nahkoda diharuskan melaporklan segala tindakan yang sesuai dengan yang tercatat dalam buku hukuman dalam divisi armada.
5. Penerimaan/pembayaran denda dll diserahkan kepada syahbandar diteruskan kepada divisi armada untuk diurus selanutnya guna dana-dana sosial.
MASUK KELUAR PELABUHAN (IN/UITKLARING)
Nahkoda diwajibkan setibanya dipelabuhan pada kesempatan pertama menyerahkan surat-surat yang diperlukan untuk penyelesaian kepada perwakilan-perwakilan/agent setempat.
SURAT-SURAT KAPAL (PELABUHAN DI INDONESIA )
1. a. Surat laut
b. Surat ukur
c. Surat lambung Timbul
d. Surat Keselamatan Radio
e. Surat Keselamatan Perlengkapan
f. Surat Keselamatan Konstruksi
g. Deratization Certificate
Buku2 :
a. Kesehatan
b. Buku Sijil awak kapal
c. A.L.R.I
d. Buku Hukuman
Surat2 izin dan lain2 :
a. Dispensasi Diploma
b. Izin Berlayar (Syahbandar)
c. Security Clearance (ALRI)
d. Kwitansi uang rambu
e. Senjata
2. Kapal tanpa izin berlayar (port clearance) tidak diperkenankan berangkat, lagi pula harus memenuhi peraturan2 lokal atau setempat
3. Duplikat surat2 yang diwajibkan dipasang di kapal:
a. Surat lambung timbul
b. Surat keselamatan radio
c. Surat penumpang
d. Konsesi radio
4. a. Sertifikat2 hull dan Machinery, Elekric/radio, buku intruksi harus berada di kapal, beserta semua drawings ( gambar2)

KETENTUAN-KETENTUAN PADA WAKTU KAPAL TIBA / BERANGKAT.


1. A. 1 jam sebelum tiba/berangkat, kemudian ½ jam sebelumnya KKM dan masinis jaga kamar mesin harus diberitahu hal ini, satu dan lain hal untuk mengadakan persiapan kamar mesin seperti memberi uap, listrik, air, deck dan lain-lain.
b. 12 jam sebelum kapal bertolak, bendera berangkat (P) harus dipasang (siang hari).
Anjungan harus satu jam sebelum berangkat kemudi dicoba, angin dicoba, lonceng disamakan dan lain-lain
C. pemberian tanda dengan suling hanya dilakukan atas perintah nahkoda.
d. sebelum berangkat, surat-surat kapal, muatan, izin, dan lain-lain sudah harus ada dikapal.
e. pada waktu kapal tiba, jika mungkin boom/derek-derek telah disiapkan.
f. surat-surat untuk imigrasi, duonane, alri, dan lain-lain harus sudah siap.
g. bendera-bendera yang perlu harus dipasang.
2. sebelum kapal tiba/berlabuh sekali-sekali tidak diperkenankan sekoci diturunkan ke air, hal ini untuk mencegah kecelakaan (terkecuali dalam keadaan darurat/luar biasa dan terpaksa sekoci diturunkan atas perintah nahkoda. Diperingatkan supaya hati-hati dan waspada).
3. a. sesudah tiba dipelabuhan, kamar peta harus dirapihkan dan kemudian dikunci.
b. semua alat-alat navigasi harus disimpan ditempatnya masing-masing.
JOURNAL
1. Jornal (logbook) dek harus diisi tiap hari dengan teliti dengan semua kejadian-kejadian yang dialami selama perjalanan dan ditanda tangani oleh nahkoda.
2. Deck abstract log pada kesempatan pertama harus dikirim kepada divisi armada.
3. Log book asli ditinggal di kamar.
4. Copy log book radio dikirim kepada divisi armada.
KABEL-KABEL LAUT
Nahkoda harus hati-hati bila membuang jangkar di pelabuhan-pelabuhan. Jika sampai merusak kabel laut, harus selekas mungkin membuat laporan lengkap dengan perantaraan syahbandar dan dikirimkan kepada divisi armada.

SURAT-SURAT KAPAL
Nahkoda harus selalu mengusahakan agar surat-surat kapal tetap berlaku. Jika oleh sesuatu sebab yang tidak dapat dihindarkan surat tersebut akan habis masa berlakunya. Nahkoda harus menyimpan baik-baik dan melindungi surat-surat kapal tersebut dalam segala keadaan.
Surat-surat kapal yang sudah tidak berlaku lagi dan sudah diganti dikirim ke divisi armada.
MACAM2 SURAT KAPAL
Surat2 yang harus disimpan di kapal :
1. Certificate of Nationality
2. Tonnage Certificate
3. Certificate of Seaworthiness
4. International Loadline Certificate
5. Cargo Ship Safety Construction Certificate
6. Cargo Ship Sfety Equipment Certificate
7. Safety Radiotelegraph Certificate
8. Radio Certificate of Approval
9. Radiostation Lisence
10. Derrattization/Exemption Certificate
11. Boiler’s Certificate of Approval
12. Classification Certificate for hull
13. Classification Certificate for Machinery and Boilers
14. Annual Certificate for hull
15. Annual Certificate for Machinery and Boilers
16. Cargogear Certificate
17. Certificate for Navigation Lights
18. Certificate for Inflatable Liferaft
Lain2
1. Musterbook
2. Punishment book
3. Lightdues Bill
4. Custom’s Clearance
5. Latest Sailing permit
6. Healtbook
7. Plans and drawings

Recent Post