Latest News

Showing posts with label TUGAS MUALIM I. Show all posts
Showing posts with label TUGAS MUALIM I. Show all posts

Monday, December 13, 2010

BAGIAN KAPAL YANG PADA PEMELIHARAAN HARUS MENDAPAT PERHATIAN UTAMA.

1. Lambung di atas:
a. Ditempatkan terdapat karat-karat.
b. Ditempatkan rantai jangkar menggeser lambung
c. Lunas kapal.
d. Badan kapal di bawah lobang-lobang air geladak,
e. Dikeliling palka-palka.
f. Di bawah mesin alat-alat muat/bongkar.
g. Geladak dan dalam palka, got, dan lain-lain.
PENJABAT POS
1. Mualim I berkewajiban melakukan tugas sebagai pembantu Komis Pos.
2. Penerimaan kiriman-kiriman pos dari P.T.T setempat disimpan dan dihitung oleh mualim II colli per colli menurut daftar dan tanda-tanda pada masing-masing colli. Dokumen kiriman pos disimpan oleh Mualim II dan diselesaikan olehnya atas petunjuk mualim I.

Saturday, September 11, 2010

Tugas Mualim 1


1. Mualim I adalah kepala dari dinas deck (geladak) dan pula membantu nahkoda dalam hal mengatur pelayanan di kapal jika kapal tidak punya seorang penata usaha atau jenang kapal.
2. Dinas geladak
a. Pemeliharaan seluruh kapal kecuali kamar mesin dan ruangan-ruangan lainnya yang dipergunakan untuk kebutuhan dinas kamar mesin.
b. Muat bongkar muatan di palka-palka dan lain-lain.
c. Pekerjaan-pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengangkutan muatan, bagasi pos dan lain-lain.
3. Pengganti Nahkoda
Pada waktu nahkoda berhalang maka Mualim I memimpin kapal atas perintahnya.
4. Mualim I harus mengetahui benar peraturan-peraturan dinas perusahaan dan semua instruksi-instruksi mengenai tugas perwakilan, pengangkutan dan lain-lain.

DINAS DARI MUALIM I



Tugas dan tanggung jawab Mualim I disamping tugas jaga navigasi adalah:
1. Membantu nahkoda menjaga ketentraman, disiplin dikapal dan mentaati peraturan-peraturan dinas. Juga mempunyai tugas menginsyafkan para perwira serta anak buah kapal lainnya akan tugas masing-masing.
2. Mengatur, mengkoordinir perintah-perintah nahkoda mengenai dinas umum.
3. Menjaga kebersihan seluruh kapal serta juga melakukan tugas dinas pelayaran atas petunjuk nahkoda. Jika ada seorang penata usaha/jenang kapal, maka tugas dinas pelayaran diserahkan nahkoda kepadanya.
4. Mengatur dengan baik dan mengawasi dengan teliti muatan/ pembongkaran muatan satu dan lain hal untuk mencegah timbulnya bahaya dari muatan disebabkan oleh karena kesalahan stowage dan atau kerusakan-kerusaakan atau kekurangan-kekurangan serta mengamati kemantapan (stability) kapal.
5. Penyelenggaraan administrasi yang berhubungan dengan pengangkutan muatan. Dan juga bertanggung jawab akan penyerahan dokumen muatan dan lain-lain muatan kepada perwakilan setibanya kapal di pelabuhan.
6. Sebagai pembantu komis pos.
7. Sebagai komandan pemadam kebakaran pada waktu terjadi kebakaran kapal.
8. Membuat laporan perjalanan (voyage report) pada akhir tiap-tiap perjalanan dan diajukan kepada nahkoda untuk ditandatangani.
9. Soal-soal yang ada hubungannya dengan pabean, imigrasi, dokter dan lain-lain dibantu oleh penata usaha/jenang kapal.

Recent Post